Dihukum 10 Tahun, Kurir Ganja Pikir-pikir

TANDA TANGAN-Terdakwa Pratama Agung Saputra sedang menandatangani berkas usai sidang, Selasa (10/5).

Palembang, Sumselupdate.com – Meski hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sudah empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun Pratama Agung Saputra alias Agung (21) masih belum dapat menyatakan sikap, Selasa (10/5).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang oleh majelis hakim yang diketuai JPL Tobing kurir ganja ini dihukum pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara tanpa hak melawan hukum menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” ujar Tobing.

Sebagaimana perbuatan tersebut menurut Tobing diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Atas putusan ini terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir, bila dalam waktu yang ditentukan tidak menyatakan sikap maka dianggap menerima,” tandasnya.

Menanggapi putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU Jumiati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun belum menyatakan sikap dan memilih pikir-pikir.

Dalam kasus tersebut terdakwa dihadapkan ke persidangan setelah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang saat melintas di Jalan Rambutan Dalam, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, pada 12 Desember lalu.

Dari tangan terdakwa petugas menemukan sedikitnya empat paket ganja kering dengan berat 951,259 gram. (pto)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.