Digugat Nelayan, PTUN Juga Cabut Izin Reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta

Jumat, 17 Maret 2017
Para pengunjung dan penggugat melakukan sujud syukur, setelah majelis hakim memenangkan gugatan mereka.

Jakarta, Sumselupdate.com – Pemprov DKI Jakarta kembali mengalami kekalahan untuk ketiga kalinya dari nelayan dan aktivis lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Setelah Pulau K dan F, PTUN juga mencabut izin reklamasi Pulau I.

“Mengabulkan gugatan penggugat II untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2.269 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Izin Reklamasi ke PT Jaladri Kartika Paksi,” ujar ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017) seperti dikutip dari laman detikcom.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak eksepsi Pemprov DKI Jakarta dan PT Jaladri Kartika Paksi. Alasannya, reklamasi yang dilakukan dapat merusak ekosistem sumber daya perairan sekitar pulau.

“Mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) mencabut putusan tentang izin reklamasi Pulau I. Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Paksi seluas 202,5 hektare, dengan segala tindakan administrasi selanjutnya sampai berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang mencabut di kemudian hari,” paparnya.

Seusai persidangan, aktivis lingkungan hidup, nelayan, dan sekelompok mahasiswa merayakan kemenangan mereka. Luapan emosi kegembiraan bercampur tetesan air mata bahagia diwujudkan dengan melakukan sujud syukur.

“Sampai kapan pun nelayan akan mempertahankan haknya,” tutur Koordinator Komunitas Nelayan Tradisional Iwan Carmidi.

Sementara itu, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Martin Hadiwinata mengatakan dicabutnya izin reklamasi Pulau K, I, dan F adalah bentuk kemenangan rakyat tradisional. Putusan ini juga menjadi bukti adanya pelanggaran dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Bahwa adanya pelanggaran hukum seharusnya tidak bisa dilanjutkan lagi reklamasi,” beber Martin.

Sementara itu, kuasa hukum dari PT Jakarta Propertindo dan PT Jaladri Kartika Paksi, Aldrian Steven Patty, melihat majelis hakim lebih mempersoalkan izin amdal reklamasi ketiga pulau. Hakim tidak mempertimbangkan fakta dan bukti dari tergugat.

“Bahwa substansi masalah amdal bisa dilihat, bisa dicek. Karena ini ngomong putusan kerugian Pulau I, F, dan K, sosialisasi sudah kita lakukan, ada lurah sebagai representasi pemerintah, kemudian ada masyarakat yang terkena dampak. Lalu masyarakat yang ikut sosialisasi seperti dalam bukti kami tidak dilihat,” ujar Steven.

Steven menyebut, berdasarkan kajian penelitian mereka, pada tahun 2050 pesisir Kota Jakarta akan mendekat ke kawasan Semanggi. Menurutnya, reklamasi dibuat untuk menahan abrasi.

“Kemudian kajian untuk menangkap ikan sudah ada, bahwa fishing ground itu 7 km sampai 700 meter kurang-lebih. Jadi daerah itu sudah tidak ada ikan,” tuturnya.

Steven akan mengajukan banding terkait kekalahannya ini. Dia akan membicarakan hal ini bersama timnya.

“Nanti kita akan pelajari bersama tim, dan kita juga ada tim ahli apakah kita banding atau bagaimana. Tentu nanti ada penguatan materi (banding),” pungkasnya. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.