Palembang, Sumselupdate.com — Sidang gugatan perkara yang dilayangkan penasihat hukum terhadap mantan kliennya terkait permasalahan success fee tengah berlangsung di PN Klas 1A Palembang, Kamis (22/01/2026).
Gugatan perdata itu dilayangkan Benny Murdani, S.H., M.H. terhadap mantan kliennya, Jalaluddin, dan anaknya, Devi Ardila Moti atau Moti Khan.
Perkara itu mencuat setelah sebelumnya keduanya bermitra dalam penanganan persengketaan direksi PT Tamacon Aulia Utama, pengembang perumahan Kota Modern Sriwijaya yang ada di Kelurahan Karang Anyar, Palembang.
Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak penggugat, yang juga mantan penasihat hukum, Yusmaheri, S.H., M.H.
Fakta persidangan yang terungkap, gugatan perdata yang dilayangkan terkait success fee dari kontrak kuasa untuk menangani pengambilan 60 sertifikat yang diagunkan PT Tamacon ke BTN.
Di mana dalam prosesnya tersebut juga muncul kontrak kuasa yakni untuk melakukan RUPS Luar Biasa guna perombakan direksi PT Tamacon Aulia Utama.
RUPS LB itu diminta Jalaluddin sebagai pemilik saham terbesar untuk memajukan anaknya, Moti Khan, sebagai Direktur Utama PT Tamacon.
“Waktu itu Pak Jalaluddin bertanya ke saya apakah bisa dilakukan perubahan direksi karena dia sebagai pemilik saham terbesar 51 persen, dan saya jawab bisa,” ucap Yusmaheri di hadapan hakim yang dipimpin Noor Ichwan Ria Adha, S.H., M.H., Kamis (22/01/2026).
Selain Yusmaheri sebagai saksi, penggugat juga menghadirkan Novita Sari, S.H., M.H. yang juga mantan penasihat hukum pihak tergugat.
“Sejujurnya saya begitu dekat dengan Moti Khan ini karena ada beberapa perkara sebelumnya yang kami tangani,” ucap Novita.
Dalam kesaksiannya yang menjadi perkara gugatan itu, Novita mengungkapkan adanya dua kontrak tertanggal 1 Juli 2025 dan 16 Juli 2025.
Di mana kontrak 1 Juli 2025 disepakati jasa mereka sebesar Rp100 juta operasional dan success fee sebesar Rp1,5 miliar.
Kontrak pertama ini diklaim sebagai penanganan RUPS Luar Biasa PT Tamacon Aulia Utama.
Kemudian kontrak kedua pengambilan 62 sertifikat SHM yang menjadi agunan di BTN.
Biaya jasa dari kontrak kedua itu diungkapkan dalam persidangan senilai Rp200 juta dan success fee sebesar Rp2 miliar.
“Yang awalnya kami tawarkan itu, secara pribadi untuk dua perkara itu jumlahnya Rp10 miliar, itu sudah operasional dan success fee. Pak Jalal tidak menyanggupi hingga beberapa pertemuan baru disepakati dari dua perkara itu Rp350 juta dan success fee Rp3,5 miliar,” ucapnya.
Terungkap dalam fakta persidangan pula bahwa atas prestasi yang diklaim penggugat justru tak dilaksanakan tergugat.
Hal itu yang kemudian menyebabkan 60 dari keseluruhan sertifikat yang telah diambil dari Bank BTN ditahan oleh pihak penggugat sebagai jaminan retensi atas jasa mereka.
Pascasidang, Benny Murdani, S.H., M.H. selaku penggugat mengungkapkan bahwa awal mula menerima kuasa dari tergugatnya bermula dari konflik internal PT Tamacon Aulia Utama.
Disebut terjadi konflik sebab adanya RUPS yang dilakukan direksi PT Tamacon memecat Jalaluddin sebagai Komisaris Utama.
Mendapati itu, pihaknya kemudian membuat RUPS Luar Biasa di mana hasilnya memecat direktur utama yang saat itu dijabat oleh Fahmi Assegaf.
Dan mengangkat Moti Khan sebagai Direktur Utama PT Tamacon menggantikan Fahmi Assegaf.
“Terhadap kontrak itu telah kami jalankan, kemudian kontrak kedua pengambilan 62 SHM yang ditahan BTN dari 2022 yang sebelum kontrak dengan kami tidak bisa diambil. Setelah kontrak dengan kami, alhamdulillah bisa diambil,” ucapnya.
“Artinya dengan keahlian kami dan kepiawaian pengalaman kami sebagai advokat, perkara ini bisa selesai dengan waktu yang singkat. Seharusnya bersyukur, tapi ini seolah-olah kami tidak ada kontribusi,” ucap Benny.
Terpisah, terkait perkara ini juga ditanggapi kuasa hukum tergugat, Titis Rachmawati, S.H., M.H., C.L.A. Ia menyoroti berbagai klaim pihak penggugat terkait keberhasilan mereka dalam menangani perkara Jalaluddin dan Moti Khan.
Titis beranggapan adanya kesesatan dalam kontrak yang dinilai tidak objektif dan subjektif sebab klien yang merupakan awam hukum berhadapan dengan advokat yang cakap hukum.
Kesesatan yang dimaksud yakni sebab saksi mengungkapkan adanya konflik direksi PT Tamacon yang berlangsung cukup lama.
“Kalau mengacu perundangan, perusahaan yang tidak harmonis itu artinya direksi itu harus ada perubahan dengan RUPS. Nah, hal inilah yang dimanfaatkan advokat ini seolah prestasi,” ucap Titis.
Terlebih terkait kontrak kedua yakni pengambilan sertifikat di BTN itu memang menjadi persyaratan direksi dan komisaris harus hadir.
Dengan artian, Titis beranggapan perkara pengambilan SHM yang menjadi agunan itu memang sudah selayaknya dilakukan RUPS meski tanpa ada penasihat hukum.
“Makanya harus diambil RUPS Luar Biasa, karena ada expired dari susunan pengurus perusahaan. Jadi kalau dibilang itu buah pikiran dari advokat tidak sepenuhnya benar, karena memang perundang-undangan yang mengatur,” tegas Titis.
Titis mengungkapkan pihaknya akan melibatkan pihak BTN apakah pengambilan ke-60 SHM tersebut karena adanya laporan polisi dan somasi dari penggugat, atau pengembalian sertifikat itu karena syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik agunan. Sebab menurutnya, kepengurusan perusahaan tersebut sudah tak berlaku dan diperlukan RUPS LB.
Selain itu, Titis menyebut atas penahanan 60 sertifikat oleh penggugat, kliennya telah melaporkan pihak penggugat ke Polda Sumsel atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan perampasan.
Fakta yang terungkap dalam persidangan adanya bukti bahwa kontrak kuasa pengambilan itu dibuat setelah sertifikat dikeluarkan oleh pihak BTN.
“Fakta lain dalam persidangan, sertifikat itu diambil juga tidak menggunakan kuasa dari advokat. Jadi setelah sertifikat itu dikeluarkan baru dibuatkan kuasa seolah-olah kuasa ini sudah digunakan untuk pengambilan. Kalaupun sudah, maka sifatnya pendampingan, dan apakah pendampingan diakui pihak bank, itupun tidak ada fakta hukumnya BTN melibatkan pihak kuasa hukum,” ucapnya.
“Ada biaya yang dikeluarkan klien kami mengatasnamakan BTN, bahwa pengambilan sertifikat ini ada oknum yang meminta sejumlah uang untuk mengeluarkan sertifikat,” sebutnya.
Terlepas itu, Titis mengomentari tawaran biaya jasa yang diklaim saksi senilai Rp10 miliar itu semata hanya bualan untuk menciptakan kesan bahwa penggugat merupakan advokat kelas kakap.
“Itu sebenarnya tidak benar, kontrak Rp10 miliar itu hanya konten untuk menaikkan brand mereka bahwa honor mereka high class,” tutupnya.(**)











