Diduga Tilep Uang Tunjangan Perangkat, Kades Mangku Negara Dibawa ke Jalur Hukum

Kamis, 30 Agustus 2018
Perangkat desa menunjukkan laporan.

PALI, Sumselupdate.com – Diduga telah melakukan tindak pidana pengelapan uang tunjangan perangkat di desanya sejak Januari hingga Mei 2017, Akira (45), Kepala Desa (Kades) Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI terancam dibui.

Hal itu dikatakan Rudi Hartoyo, mantan Kaur Pembangunan Desa Mangku Negara yang telah membuat laporan polisi LP/B/33/II/2018/Sum-Sel/Res.Muara Enim/Sek.P.Abab tentang pengelapan dalam jabatan.

Read More

“Ternyata perangkat desa kami mendapat tunjangan dari alokasi dana desa dan uang itu diduga telah digelapkan oleh kades kami ini. Sehingga hak saya yang saat itu masih berstatus perangkat desa bersama beberapa perangkat lainnya diambil,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, setelah hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, barulah terkuak bahwa laporan berita acara pertangungjawaban pemberian uang itu telah ada, dan tanda tangan saya dan perangkat desa lain yang mestinya mendapatkan haknya, malah dipalsukan.

“Untuk itu kami minta proses hukum bisa ditegakan setegak-tegaknya sesuai dengan ketentuan. Karena, laporan kami ini sudah lama, Januari 2018 lalu dan pihak Kepolisian sudah menetapkan status tersangka terhadap Kades Mangku Negara,” tambahnya.

Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS mengatakan bahwa berkas laporan tersebut sudah P21a dan tinggal menunggu tahap kedua dan akan diserahkan pada September bulan depan, karena anggotanya yang memegang berkas sedang bertugas pada Asian Games.

“Penyidik kita sedang tugas pengamanan Asian Games di Palembang. Jadi kami minta bersabar, September nanti akan kita limpahkan. Untuk setatusnya sendiri Kades Mangku Negara telah kita tetapkan tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan koferatif,” jelasnya.

Sementara Kasi Pidum Kajari Kabupaten PALI Deni Syafei SH membenarkan bahwa berkas tersebut sudah P21a dan tinggal menunggu tahap kedua penyerahan barang bukti. “Saat ini kita memang tinggal menunggu tahap kedua penyerahan tersangka dan barang buktinya,” terangnya.

Terpisah, Kepala Desa Mangku Negara Akira mengatakan, bahwa dirinya telah mengembalikan uang yang dimaksud ke kas daerah. “Sebelumnya duit itu mau kita berikan dengan yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menolak,” singkatnya melalui pesan whatshap. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts