Palembang, Sumselupdate.com – Diduga dalam kondisi mabuk, seorang kernet bus kota jurusan Plaju-KM 12 bernama Dedek (29) ini nekat memukili korban atas nama Dedi (35) yang ternyata adalah penumpang yang ada di dalam busnya.
Akibat ulahnya, tersangka yang merupakan warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Perguruan, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang ini harus digelandang petugas ke Polresta Palembang, Rabu (25/5).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tersangka oleh korbannya. Untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Tersangka masih diperiksa penyidik. Penganiayaan itu dilakukan tersangka di bus kota miliknya. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” singkat dia. (Man)











