Diduga Korupsi, Jaksa Tahan Kadis Perikanan Muba

Kamis, 5 Desember 2019
Para tersangka diantar ke sel tahanan.

Sekayu, Sumselupdate.com – Diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan gudang beku terintegrasi skala kecil pada Dinas Perikanan Kabupaten Muba tahun anggaran 2016, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muba berinisial AM dijebloskan ke sel tahanan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Sekayu, Kamis (5/12/2019).

Selain AM, dugaan tindak pidana korupsi dengan dana yang bersumber dari APBN itu, tim jaksa juga melakukan penahanan terhadap MR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut serta kontraktor berinisial RH.

Read More

“Hari ini ketiganya resmi kita lakukan penahanan sementara setelah menerima pelimpahan berkas dan alat bukti dari penyidik,” kata Kasi Pidsus Kejari Sekayu Arie Apriansyah didampingi Kasi Intelejen Achmad Arjansyah.

Arie menjelaskan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan di Lapas Klas II B Sekayu, sembari pihaknya menyiapkan berkas dan selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.

“Penahanan dilakukan karena ketiga tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dan efektifitas dalam persidangan nantinya” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, dirinya menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts