Diduga Hendak Melanjutkan Tawuran, 10 Remaja Diringkus

Penulis: - Rabu, 22 Mei 2024
Remaja yang diamankan karena hendak tawuran.

Palembang, sumselupdate.com – Anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu I dan tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan 10 remaja yang diduga hendak melanjutkan aksi tawuran, pada Rabu (22/5/2024) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Ke 10 pemuda itu yakni, DD (18) dan GW (18) warga Lorong Tuan Putri, JM (18), AG (17), AL (16), dan KL (17), warga Lorong Melawai, AD (16) warga Lorong Murni, RH (18) warga Lorong Kapuran, AJ (18) dan RZ (15) warga Lorong Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun, ke 10 remaja masih berstatus pelajar ini ditangkap petugas saat tengah nongkrong di kawasan Kapuran Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah celurit panjang, dan 1 buah stik golf.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan, dan Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Alex, mengatakan kondisi tawuran di kota Palembang Trennya cenderung menurun.

“Namun kali ini kita mendapati laporan lagi, adanya remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran, sehingga langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Kombes Pol Harryo, saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (22/5/2025) sore.

Baca juga : Viral Aksi Tawuran di Simpang Rusun Palembang, Netizen Salfok Dengan Pos Polisi Dekat TKP

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas buser Polsek SU I dan Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang, akhirnya berhasil mengamankan 10 remaja saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan ternyata 2 dari 10 remaja ini membawa Sajam jenis celurit dan stik golf. Dan 4 dari 10 remaja itu juga sudah 2 kali melakukan tawuran,” terang Kapolrestabes Palembang.

Baca juga : Dua Kelompok Pemuda Tawuran Pakai Petasan Buat Warga Resah

Selanjutnya usai mengamankan ke 10 remaja tanggung tersebut, lanjut Kombes Pol Harryo, pihak penegak hukum Polsek SU I Palembang telah memanggil orang tua remaja itu masing-masing untuk diberikan arahan. “Dan nantinya tetap 10 pemuda ini akan di lakukan rehab di panti sosial yang berlokasi di Ogan Ilir,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.