Diduga Gelapkan Uang, NH Warga Desa Prambatan Diamankan Polres PALI

Rabu, 9 November 2022
H (47), warga Dusun II Desa Prambatan, Kecamatan Abab, diamankan polisi.

PALI, sumselupdate.com – Diduga gelapkan uang NH (47), warga Dusun II Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Satreskrim Polres PALI, belum lama ini.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Marwan yang disampaikan oleh Kanit Pidum, Aipda Hairil Rozi membenarkan penangkapan tersangka NH berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-03/I/2022/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 11 Januari 2022.

Read More

Dijelaskan Kanit Pidum bahwa tersangka NH korban dari tersangka NH yaitu Masoli warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal.

“Kejadian bermula ketika tersangka menawarkan Tempat Pengumpulan Karet (TPK) di Desa Prambatan. Dan sanggup memberikan getah karet sebanyak 20 ton,” jelasnya.

Kemudian, sambung Hairil Rozi bahwa tersangka meminta Down Payment (DP) sebesar Rp 40 juta ke korban, dengan surat perjanjian yang disaksikan sejumlah saksi termasuk anaknya Masoli, Eko Agensi yang merupakan pelapor dari perkara ini.

“Namun hingga saat ini getah karet yang dijanjikan tersangka tidak pernah ada. Kemudian atas penipuan itu, korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, kemudian Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat Bukti, serta mengidentifikasi pelaku sedang berada di rumahnya,di Desa Prambatan.

Lalu Kanit Pidum SatReskrim Polres PALI, bersama anggota Opsnal SatReskrim Polres PALI langsung melakukan Penangkapan terhadap Pelaku.

“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (ans)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts