PALI, Sumselupdate.com – Setelah melakukan pertemuan antara perwakilan massa dan anggota DPRD PALI serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan dihasilkan kesepakatan yang menjadikan rekomendasi dewan untuk selanjutnya disampaikan ke Pemkab PALI.
“Kami nilai putusan panitia dianggap tidak sah. Karena disana kita melihat panitia sudah mengundurkan diri, dan surat pengunduran diri di atas materai 6000 artinya sejak tanggal pengunduran diri itu di Sungai Baung tidak ada lagi panitia Pilkades,” ujar pimpinan pertemuan, Darmadi Suhaimi.
“Untuk hasil pertemuan kita sarankan dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menunda pemilihan kepala desa Sungai Baung, membentuk panitia baru karena panitia yang lama sendiri sudah mundur dan menjaring ulang calon kades,” tandasnya.
Terpisah, Mardiansyah, Sekretaris DPMD PALI menyatakan bakal siap melaksanakan perintah pimpinan dalam hal ini Bupati PALI.
“Rekomendasi itu bakal diajukan ke Bupati, nanti putusan apakah Pilkades di Sungai Baung berlanjut atau ditunda wewenang pak Bupati, kami siap laksanakan,” ucapnya.
Sebelumnya, puluhan warga yang berasal dari Desa Sungai Baung, kecamatan Talang Ubi, menggelar unjuk rasa di halaman Kantor DPRD PALI, Selasa (27/8).
Dalam tuntutannya, para pengunjuk rasa meminta agar pelaksanaan Pilkades di Desa Sungai Baung ditunda dikarena panitia Pilkades Desa Sungai Baung, secara sepihak telah menggugurkan calon kepala desa atas nama Shinta Andayani. Padahal, sebelumnya panitia pilkades tersebut telah mengundurkan diri. (adj)











