Muaraenim, Sumselupdate.com – Kepala Desa (Kades) Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan, Panar Gesta Nedi menyayangkan dengan pemberitaan salah satu media.
Di mana dirinya dituding memungut biaya sebesar Rp300 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut Panar, program PTSL di Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang tahun 2018 dan 2019, sudah sesuai dengan kesepakatan warga dan perangkat desa yang diketahui kepala desa.
Di mana untuk pendaftaran tanah dengan program PTSL biaya cuma Rp200 ribu.
“Kita mengacu dengan SK tiga menteri tentang pembuatan sertifikat tanah untuk wilayah Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu besaranya hanya Rp200 ribu,” kata Panar Gesta Nedi saat ditemui Sumselupdate.com di kediamannya, Selasa (3/2/2020).
Dikatakannya, meski telah berpatokan dengan SK tiga menteri itu, ada beberapa warga yang masih belum membayar sepeser pun meskipun sertifikat tanahnya sudah selesai. (vir)