Palembang, Sumselupdate.com – Lidia Ningsih (31) melaporkan tetangganya dalam kasus penganiayaan terlapor adalah Ria Shinta (35) warga Jalan Sapta Marga, Lorong Pipa, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Alhasil mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Besar Kota (Polrestabes) Palembang, Rabu (18/12) karena tidak terima dengan penganiayaan yang dilakukan tetangganya tersebut.
Kejadian itu berawal dari cekcok mulut di ulang tahun anak tetangga pelapor dan terlapor pada 15 Desember lalu sekitar pukul 14. 00 WIB. “Di acara ulang tahun anak tetangga itulah kami cekcok mulut pak,” ujarnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Namun terlapor sepertinya tidak puas dengan apa yang terjadi di acara ulang tahun anak tetangga, pasalnya saat pelapor hendak pulang dan tidak jauh dari rumahnya terlapor datang dari belakang langsung menjambak rambut pelapor.
“Saya kaget pak dia tiba-tiba menjambak saya dan langsung memukul saya di kepala dan pundak sehingga saya mengalami luka memar pak akibat ulah dia dan harus ke rumah sakit untuk berobat,” ungkapnya.
Oleh karena itu Lidia mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan tetangganya tersebut agar bisa bertanggung jawab atas perbuatannya itu. “Saya sudah sakit hati pak dan tidak terima ulahnya, makanya saya membuat laporan polisi,” tambahnya.
Sementara itu Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penganiayaan yang dialami korban dan dilakukan oleh tetangganya sendiri.
“Laporan sudah diterima oleh anggota piket kita selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pelakunya sendiri akan dikenakan hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (mol)