Dianggap Cemari Lingkungan, Warga Tahan Mobil Angkutan Batubara PT Titan Group

Minggu, 25 Maret 2018
Puluhan warga menyetop angkutan batubara.

PALI, Sumselupdate.com – Puluhan warga menghentikan operasional angkutan barubara milik PT Titan Group di stock field atau penampungan batubara milik perusahaan yang terletak di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI karena dinilai telah mencemari beberapa sungai yang ada di sekitar.

Sebab, dari tumpukan batubara yang berada disana, mengakibatkan warna air di beberapa sungai berubah warna menjadi hitam pekat dan warga tidak lagi bisa menggunakan air di sungai-sungai tersebut. Dari keterangan Abdullah, warga setempat bahwa akibat pencemaran itu, warga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, namun pihak perusahaan selalu berkelit.

Read More

“Ada enam sungai yang tercemar, yakni Sungai Mampat, Sungai Jernih, Sungai Merbau, Sungai Ampian, Sungai Anak Pulau dan Sungai Bedare. Karena air sungai tersebut tadinya jernih, sekarang hitam pekat,” ucap Abdullah, Jumat (23/3).

Akibat pencemaran itu, dikatakan Abdullah, ada beberapa kolam ikan warga yang isinya mati, serta sungai yang biasanya dilelang dan hasilnya masuk ke kas desa, tidak lagi menghasilkan ikan.

“Sebenarnya pihak perusahaan hari ini (Jumat, red) berjanji mengadakan pertemuan kembali, namun tidak menghasilkan keputusan karena hanya mengirim dua orang perwakilan. Untuk itu kami stop aktivitas PT Titan sampai ada kesepakatan untuk memberikan kompensasi kerugian warga,” tandas Abdullah.

Sementara itu, Plt Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Yuhairuddin, melalui Kabid LH, Bakrin bahwa pihaknya akan segera meninjau lokasi untuk memastikan sejauh mana pencemaran yang disebabkan adanya stock field milik PT Titan.

Diakui Bakrin bahwa kejadian itu bukan kali pertama terjadi, namun telah terjadi sebelumnya. Pernah ada kesepakatan pada perjanjian sebelumnya bahwa pihak perusahaan akan menghentikan sementara operasional stock field, dan apabila akan beroperasi kembali, harus ada izin dari Pemerintah Kabupaten PALI.

Tetapi, kembali timbul permasalahan serupa akibat stock field beroperasi. Dipastikan Bakrin bahwa stock field tidak berijin karena selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin beroperasi kembali penampungan batubara tersebut. “Tidak ada izin itu dan pastinya kami akan ke lokasi. Kami juga sangat kesulitan menghubungi pihak perusahaan itu,” tukasnya.

Terpisah, Yayan, Humas PT Titan saat dikonfirmasi menjawab bahwa dirinya masih menunggu keputusan Direksi perusahaan. “Kami masih menunggu dari Direksi,” singkatnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts