Palembang, Sumselupdate.com – Di tengah kasus hukum yang saat ini sedang menjerat lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, lembaga penyelenggara pemilu ini masih tetap melaksanakan tugas menyelesaikan tahapan pemilihan legislatif (pileg).
Saat ini kelima anggota KPU Palembang tengah mempersiapkan materi untuk menghadapi sidang gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, pihaknya terus melaksanakan tahapan pileg yang saat ini sudah masuk pada tahapan gugatan PHPU di MK.
Dari gugatan yang masuk ke KPU khusus untuk Kota Palembang tercatat ada sekitar lima gugatan dari tiga partai politik peserta pileg lalu di empat dari lima daerah pemilihan (Dapil) di kota Palembang.
“Untuk Palembang ada gugatan di dapil 2 yakni Partai Demokrat menggugat Partai Berkarya dan dan Partai Garuda, dapil 3 yakni Partai Hanura menggugat PKB, dapil 4 ada Partai Demokrat menggugat PAN dan gugatan dari PBB, sedangkan dapil 5 ada gugatan PBB,” ungkap Eftiyani kepada media, Kamis (27/6/2019).
Untuk menghadapi gugatan PHPU itu, dijelaskan Eftiyani, pihaknya sudah mempersiapkan diri dengan menyiapkan materi jawaban atas gugatan masing-masing pemohon di masing-masing dapil yang memiliki gugatan tersebut.
“Rata-rata gugatan terkait selisih suara. Kita sudah menyandingkan data yang dimiliki KPU dan telah menyiapkan jawaban dan kronologis selama proses penghitungan suara kepada kuasa hukum KPU RI. Itu tidak bisa kita ceritakan ya dimana saja dan seperti apa jawaban dan kronologis yang sudah kita sampaikan,” ungkapnya.
Eftiyani optimis sidang gugatan PHPU di MK dapat selesai selama satu bulan ke depan. Kalau nantinya hasil sidang di MK menyatakan KPU menang, maka KPU akan langsung melakukan penetapan caleg-caleg terpilih dari masing-masing dapil untuk DPRD Kota Palembang
“Sidang MK baru akan dimulai 1 Juli mendatang, mungkin dapat selesai pada akhir Juli 2019. Ada dua kemungkinan ya nantinya, apabila kita menang pada sidang gugatan di MK maka kita akan langsung lakukan pleno penetapan caleg terpilih. Tapi jika kita kalah, maka kita tetap pleno dengan agenda lain sesuai putusan MK nantinya,” ujar Eftiyani.
Senada diungkapkan anggota KPU Palembang Divisi Hukum, Abdul Malik, bahwa pihaknya sudah menyiapkan materi jawaban dan kronologis untuk menghadapi gugatan parpol pada sidang PHPU di MK.
“Kita sudah siap menghadapinya. Segala bukti, kronologis untuk jawaban sudah disiapkan,” kata Malik. (bum)











