Dewan Pers: Pemidanaan Muhammad Asrul Preseden Buruk Bagi Kemerdekaan Pers

Minggu, 28 November 2021
Dewan Pers

Jakarta, Sumselupdate.com — Dewan Pers keprihatinannya terhadap pemidanaan wartawan Muhammad Asrul yang divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo Sulawesi di dalam sidang hari Selasa, 23 November 2021.

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi, pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia,” ujar Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam siaran persnya, Sabtu (27/11).

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, menurut Nuh, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dimana merupakan lex specialis legi generali dari Undang-undang lainnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.

Menurut Nuh, Dewan Pers memberikan dukungan moral untuk Muhammad Asrul dan keluarga, semoga diberikan kekuatan dan ketabahan untuk menghadapi permasalahan ini.

Secara rinci menurut Nuh, Dewan Pers berpendapat penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.

Selain itu urai Nuh, upaya yang dilakukan DP dengan menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers dan Dewan Pers juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan yang pada intinya bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik di mana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers.

Menurut Nuh, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan menyatakan bahwa dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawabnya. Lebih lanjut dinyatakan bahwa dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, Penanggung Jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan, untuk itu perkara yang menyangkut jurnalistik yang dilakukan oleh seorang wartawan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum.

Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun apabila yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999. Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.

Dewan Pers tidak berhenti untuk selalu mengingatkan kepada seluruh perusahaan pers agar menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.(rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.