Laporan Rahmad Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – ER (51), warga Desa VI, Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan harus dilarikan ke rumah sakit.
Pasalnya, tubuhnya ‘dimandikan’ cuka para atau cairan asam sulfat oleh tetangganya berinisial AN (40) pada Jumat (19/6/2020), sekitar pukul 21.30 WIB.
Tak pelak, sekujur tubuh ER mengalami luka bakar dan melepuh mulai dari kedua tangan, dada hingga wajahnya akibat cairan untuk mengentalkan getah karet itu.
Dua hari setelah peristiwa menghebohkan masyarakat setempat itu tepatnya pada Minggu (21/6) siang, tersangka AN dengan diantar keluarga menyerahkan diri ke Mapolres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, Sik melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kasubag Humas Polres OKU Timur Iptu Yuli menjelaskan, jika peristiwa itu bermula saat ER sepulang dari pengajian pada hari kejadian.
“Saat itu ER sedang berada di depan rumah menunggu anaknya membuka pintu. Pada saat itu pelaku yang tetangganya sendiri tiba-tiba datang dan langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke arah tubuh korban hingga ER berteriak minta tolong,” ungkapnya. Senin (22/6/2020).
Tersangka yang melihat ER kesakitan akibat cuka para tersebut langsung melarikan diri.
Mendengar terikan dari luar, anak ER langsung membuka pintu dan mendapati ayahnya sudah tersiram cuka para tersebut, kemudian korban dilarikan ke Puskesmas Cempaka untuk dilakukan pertolongan pertama,
Namun lantaran luka korban sangat parah, selanjutnya dirujuk ke RSUD Kayuagung, Kabupaten OKI.
Akibat peristiwa tersebut keluarga korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Tak menunggu waktu lama, tim Shadow Wallet Polres OKU Timur langsung melakukan pengejaran.
Aparat sempat mendatangi kediaman tersangka di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, namun tidak ada, akan tetapi hanya orang tua pelaku.
“Kita meminta kepada pihak keluarga supaya tersangka menyerahkan diri,” tegasnya.
Tak berlangsung lama, pada 21 Juni pukul 11.00 pada saat Tim Shadow Wallet Polres OKU Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku, pihak keluarga tersangka membawa pelaku AN (40) untuk diserahkan ke Mapolres OKU Timur.
Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra mengungkapkan, motif penyiraman cuka para ini karena tersangka menyimpan dendam dan sakit hati terhadap korban.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan ini dikarenakan jalan akses rumah pelaku ditutup oleh korban sehingga adanya ketersinggungan pelaku terhadap korban. Selain itu juga adanya dendam lama antara korban dan tersangka,” tukasnya. (**)











