Dendam, ND Tikam Abeng Pakai Gunting Hingga Tewas

Rabu, 16 Agustus 2017
Para pelaku pengeroyokan.

Palembang, Sumselupdate.com – Dendam lantaran pernah dilempar menggunakan batu, ND (17) nekat menikam Benny Saputra alias Abeng (17) menggunakan sebilah gunting hingga korban merenggang nyawa.

Akibat ulahnya itu, ND bersama kedua temannya yang ikut serta menganiaya korban, yakni DD (17) dan SF (17) diciduk anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek SU I Palembang, Rabu (16/8/2017) dinihari.

“Saya dendam dengan dia (korban-red) karena pernah melempar saya menggunakan batu saat melintas di tempat mereka nongkrong,” jelas ND saat dihadirkan dalam gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek SU I Palembang.

Dihadapan petugas, pemuda yang tinggal di Jalan Pangeran Ratu, Lorong Beti, Kecamatan SU Palembang ini menceritakan, kejadian berawal saat mereka bertiga pergi ke Pasar Induk Jakabaring Palembang sekitar pukul 21.00. “Kami pergi ke Pasar Induk untuk mengupas kulit jengkol, tapi karena tidak ada barang (jengkol), jadi kami pergi ke pasar buah untuk meminta dogan dengan teman di sana,” kata pemuda yang baru keluar dari penjara ini.

Tak lama kemudian, lanjut ND, datang korban yang saat itu tengah membawa sekaleng Aibon. “Dia datang sendirian sambil menghisap sekaleng aibon dan duduk di dekat kami bertiga,” tambahnya.

Merasa mengenali korban sebagai pelaku yang melemparinya batu, ND pun mendekat Abeng dan bertanya pulang ke daerah mana. Namun, belum sempat korban menjawab, pelaku langsung memukul korban.

“Dia bilang pulang di sinilah, langsung saya tendang dan menikam dia menggunakan gunting sebanyak enam kali. Setelah itu, kedua teman saya ini (DD dan SF) juga ikut menganiayanya pak, dan kami tinggalkan dia sendirian,” tuturnya.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Mayestika Hidayat melalui Kanit Reskrim Ipda Alkaf mengatakan setelah menerima laporan adanya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pihaknya langsung datang ke lokasi.

“Kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi yang ada selang berapa jam kemudian kita berhasil menangkap ketiga pelaku saat berada di tempat persembunyian nya,” ucap Alkaf.

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat 3 dengan ancaman kurungan diatas sembilan tahun penjara. “Motifnya karena dendam lama, barang bukti yang kita amankan satu buah gunting dan pakaian korban,” tutupnya. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.