Palembang, Sumselupdate.com – Ternyata dari hasil pemeriksaan, aksi kejahatannya maling di Alfamart 35 Ilir Palembang, bukan pertama kali dilakukan Doni (28). Sebelumnya juga ia pernah sukses mencuri di Alfamart tersebut dan uang hasil penjualan barang curiannya untuk membeli susu anak.
“Kalau berhasil kabur bawa barang tersebut maka barang tersebut akan di jual dengan penadah yakni BE (DPO),” kata dia, saat diamankan di Mapolsek IB II Palembang, Sabtu (30/4).
Ditambahkan tersangka Doni yang tercatat warga Lorong Syailendra, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, beberapa waktu lalu ia pernah melakukannya juga dan berhasil mendapat sekitar 20 botol parfum.
“Laku terjual Rp120.000. Sedangkan ini kalau berhasil mau dijual Rp150.000 dan uangnya dibagi tiga, tapi kedua teman saya kabur saat saya tepergok mencuri,” tutup bapak dua anak ini. (Man)