Laporan Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com — Kasus sengketa lahan seluas 40 HA lebih antara warga dan perusahaan batubara swasta kian memanas. Bahkan sempat terjadi kericuhan antara warga yang memblokade akses jalan truk batubara dengan pihak Polres Ogan Ilir, Selasa sore sekitar pukul 16:30 WIB (28/06).
Akibatnya, kini ahli waris dari Kompol Purn HM Tanawawi, yakni Megawaty mendatangi Mapolda Sumsel dan melaporkan tindakan represif kekerasan, pengrusakan dan dugaan pencurian yang dilakukan oknum Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung Kapolres Yusantio Shandy di lokasi tanah yang bersengketa antara kubu Megawaty dan PT Wahana Bara Sentosa.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Adv Yusmaheri SH, kali ini mereka melaporkan Kapolres OI ke Yanduan Bid propam Polda Sumsel pada (04/07).
“Kedatangan klien kami ke Propam Polda Sumsel untuk melaporkan tindak pengerusakan dan pencurian terhadal barang yang diduga telah dilakukan petugas Polres Ogan Ilir dipimpin langsung oleh Kapolres OI,” sebut Yusmaheri usai melapor ke unit Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel, Senin (4/7).
Bahkan sebelumnya Yusmaheri mengaku pihaknya sempat ingin melaporkan Kapolres OI ke tindakan tersebut ke Pidana Umum, namun laporan yang diajukan ke Ditereskrimum Polda Sumsel tersebut di tolak oleh pihak penyidik.
“Alasannya setelah dilakukan konseling menurut Wadir Ditreskrimum melalui, seorang petugas konseling tindakan itu dilakukan dalam rangka menjalankan tugas,” ungkap Yusmaheri.
Padahal menurut Yusmaheri di tanggal 28 dan 29 Juni kemarin aksi pengerusakan yang dilakukan termasuk tindakan brutal oleh oknum petugas terhadap kliennya dan sejumlah orang yang menjaga tanah tersebut, serta tindak pencurian barang milik kliennya apakah hal itu juga merupakan surat perintah (sprint).
“Tindakan merobohkan secara paksa tenda beserta sejumlah bangunan non- permanen yang sebelumnya didirikan klien kami. Lalu, dicabutnya plang-plang nama almarhum Pak Tanawi termasuk hilangnya sejumlah kamera CCTV yang sebelumnya terpasang di lokasi,” bebernya.
Akibat tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian Polres OI, Yusmaheri pihak kliennya mengalami luka luka, juga mengakibatkan kerugian materil dengan taksiran mencapai Rp 400 juta.
Apalagi Yusmaheri menegaskan pemasangan portal yang memblokade akses jalan batu-bara tersebut berada di area yang tak bersengketa.
“Pada saat pemasangan portal dan pendirian tenda klien kami telah mengacu pada surat yang dikeluarkan BPN. Dan tidak termasuk sertifkat nomor 580 SHM atas nama klien kami Megawaty, artinya jelas lokasi tersebut tidak tumpang tindih dengan pihak lain, untuk itu kami berharap propam Polda Sumsel dapat mengusut tuntas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum petugas Polres OI yang diback-up pula oleh personel Satbrimobda Polda Sumsel tersebut,” pungkasnya.(**)











