Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait penarikan sepihak satu unit mobil Toyota Avanza BG 1811 IX warna putih kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/2/2026).
Kendaraan tersebut diketahui dibiayai melalui PT Toyota Auto Finance (TAF). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, saksi Edi Zulfikri menjelaskan bahwa dirinya berniat membantu penggugat, Suci, untuk membayarkan tunggakan cicilan mobil selama dua bulan.
Menurut Edi, mobil Toyota Avanza tahun 2023 tersebut dibeli secara kredit dengan angsuran sekitar Rp4 juta lebih per bulan dan jangka waktu lima tahun. Kredit disebut telah berjalan lebih dari dua tahun, namun terdapat keterlambatan pembayaran selama dua bulan.
“Saya datang ke kantor TAF untuk membayar tunggakan dua bulan. Saya bawa uang tunai Rp8 juta lebih sesuai perintah Suci, karena pembayaran online tidak bisa dilakukan akibat sistem terkunci,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku saat tiba di kantor TAF justru ditawari program restrukturisasi atau penangguhan pembayaran oleh seorang pegawai. Menurutnya, ia sempat diiming-imingi bahwa tunggakan dua bulan tersebut tidak perlu langsung dibayarkan.
Setelah berkonsultasi dengan Suci selaku pemilik kendaraan, Edi menyerahkan kunci mobil dan STNK kepada pegawai TAF dengan alasan untuk pengecekan. Ia juga mengaku sempat diminta mencentang dokumen. Namun pada lembar berikutnya, tertulis penyerahan unit kendaraan.
“Saat saya lihat lembar kedua ada penyerahan unit, saya tidak mau dan marah. Ketika saya cek ke parkiran, mobil sudah tidak ada,” ungkapnya.
Saksi lain, Indra Hadi, membenarkan bahwa pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya datang ke kantor TAF setelah dihubungi Edi. Saat tiba di lokasi, mobil disebut sudah tidak berada di tempat.
“Kantor tertutup tapi tidak digembok. Saya datang untuk membantu dan mengonfirmasi karena sebelumnya ada video bersitegang,” ujar Indra.
Saksi Ricky Okta Putra juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut saat tiba di lokasi, mobil sudah tidak ada dan kantor dalam keadaan tertutup dari dalam.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari TAF, Abadi Rasuan SH MH, turut mendalami keterangan saksi Edi mengenai tujuannya membantu pembayaran tunggakan. Edi menegaskan dirinya membantu karena penggugat sedang pindah tugas ke Jakarta dan berencana membawa kendaraan tersebut setelah tunggakan dilunasi.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Muhammad Fikri SH, menyatakan fakta persidangan mengungkap adanya dugaan bujuk rayu terkait penangguhan pembayaran yang berujung pada penyerahan kunci dan STNK.
Menurutnya, saksi juga sempat disodori surat penarikan unit dan diduga diminta menandatangani dokumen tersebut, meski bukan pihak kreditur atau pemilik kendaraan.
“Penyerahan unit hanya bisa dilakukan jika kreditur menyerahkannya secara sukarela. Jika tidak ada kerelaan, tentu itu menjadi persoalan,” ujar Fikri.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
(**)











