Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah batal menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Rabu (10/10/2018) sore ini. Keputusan ini diambil setelah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Ya ditunda, sesuai arahan Pak Presiden ( Jokowi) kita evaluasi lagi kenaikan tersebut,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dikutip dari laman kompas.com.
Namun Agung belum bisa memastikan kapan kenaikan harga BBM tersebut akan dilakukan. “Kita masih menunggu Pertamina melakukan persiapan, jadi kita evaluasi lagi,” kata Agung.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pemerintah menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium mulai hari ini dari pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) juga telah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertamax dan Dex series serta biosolar non PSO yang berlaku hari ini sejak pukul 11.00.
“Untuk Jawa, Madura dan Bali harga per liter jadi Rp7.000. Sementara di luar itu jadi Rp6.900,” kata Jonan.
Jonan menjelaskan, kenaikan harga premium dikarenakan harga salah satu acuan minyak dunia, yaitu Brent, sudah lebih di atas 80 dollar AS per barrel.
Selain itu, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) juga mengalami kenaikan yang membuat pemerintah memutuskan perlunya penyesuaian harga. (pto)











