Baturaja, Sumselupdate.com – Diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan kepala sekolah terhadap ketua komite Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 40 Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, dalam hal pemalsuan tanda tangan, akhirnya ketua Komite Sekolah tersebut melaporkan oknum kepala sekolah itu ke kantor Inspektorat OKU.
Menurut keterangan Saiful Amin, SH, Ketua Komite SMPN 40 OKU, dirinya merasa tidak senang dengan adanya Kepala Sekolah yang telah memanfaatkan nama dan jabatannya sebagai Ketua Komite untuk kepentingan tertentu.
“Persoalan ini bukan hal yang sepele, karena nama dan jabatan Ketua Komite sudah dipalsukan untuk kepentingan tertentu, bahkan pihak sekolah tidak transparan dalam mengalokasikan dana BOS, PSG dari Provinsi, dan PSG dari kabupaten,” kata Saiful Amin.
Berkenaan dengan hal tersebut, satu bulan yang lalu Ketua Komite SMPN 40 OKU Saiful Amin telah melaporkan kejadian penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala sekolah berinisial (SW) ke BPKP Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindak lanjuti serta Ispektorat.
“Dari BPKP Provinsi persoalan ini dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten OKU, dan saat ini masih menunggu apa hasilnya.” beber Saiful Amin.
Dalam lampiran aduan itu terungkap, kepala sekolah SMP tersebut berinisial SW diduga telah merugikan uang negara yang dikucurkan melalui APBN (dana bos) dan APBD sebesar Rp337.120.000.
Pihak inspektorat OKU, Sayuti membenarkan adanya laporan itu, namun saat ditanya bagaimana tindak lanjutnya, Sayuti mengatakan jika laporan itu sudah dicabut oleh kedua belah pihak.
“Sudah ada penyelesaian karena adanya kesadaran kepentingan sekolah maka laporan itu dicabut lantaran pelajar memerlukan suasana kondusif untuk proses belajar dan mengajar, selain itu juga karena adanya kesadaran sekolah (kepsekred) untuk mengelola dana BOS secara akuntabel dan terbuka di masa yang akan datang. Kami anggap sudah selesai tapi bukan tidak kemugkin ini pemeriksaan akan kami lanjutkan lagi,” kata Sayuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten OKU Drs H Mahyudin Helmi, MM melalui Kabid Dikdasmen Paranto, SE, MM mengatakan, sebelumnya pihak Sekolah dan Komite sudah pernah dipanggil dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Namun sayangnya Paranto , SE, MM yang menjabat sebagai Kabid Dikdasmen tidak menanggapi pertanyaan awak media, bahkan ketika disoal bolehkah seseorang menggunakan nama dan jabatan orang lain untuk kepentingan dinas, dia berdalih persoalan tersebut sudah clear.
“Beberapa waktu yang lalu Kepala Sekolah SMPN 40 OKU dan Ketua Komite datang ke dinas, dan persoalan tersebut kami sarankan agar diselesaikan dengan kekeluargaan,” kata Paranto.
Selanjutnya dia menjelaskan persoalan ini baru tahu bahwa permasalahan tersebut dilaporkan ke BPKP dan dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten OKU dikabari oleh sang ketua Komite melalui pesan singkat.
“Kami tahu persoalan ini sampai ke Inspektorat karena dikabari oleh Ketua Komite sekolah, dan tadi pagi persoalan ini juga pernah ditanyakan oleh Sekdin,” ujar Paranto. (yan)











