Laporan Haris Widodo
Palembang,Sumselupdate.com – Angka gugatan perceraian di Kota Palembang meningkat tajam 70 persen sepanjang tahun 2021.
Faktor utama perceraian ini dipicu faktor ekonomi, salah satunya berkurangnya pendapatan lantaran dipicu kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, sebanyak 2.500 pasangan sudah mengajukan gugatan perceraian dari bulan Januari hingga Oktober 2021.
Angka ini naik pesat jika dibandingkan pada tahun 2020 lalu.
“Ya ada peningkatan, mayoritas ini karena faktor ekonomi. Di tahun 2021 ini angka perceraian 2.500 pasangan,” kata Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Jack Laymar Putra saat dihubungi Sumselupdate.com, Minggu (17/10/2021).
Ia mengungkapkan usia yang paling banyak mengajukan gugatan perceraian di kisaran 25-40 tahun. (**)











