Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Unit III Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel meringkus dua pelaku spesialis bobol minimarket Indomaret-Alfamart di wilayah Sumsel pada Kamis 20 Maret 2020 lalu.
Sedikitnya komplotan ini telah sepuluh kali beraksi, dengan menguras barang yang ada di dalam minimarket di antaranya ratusan bungkus rokok, susu kotak dan kaleng, korek api, uang dan coklat. Kedua pelaku membawa hasil kejahatan dengan tiga sampai empat karung ukuran 60 kilogram.
Sepuluh lokasi minimarket Indomaret-Alfamart yang dibobol adalah, sekali beraksi di Kayuagung, OKI; sekali di Inderalaya, Ogan Ilir; satu kali di Gelumbang Muaraenim; dua kali di Prabumulih, sekali di Betung Banyuasin, sekali di Bayung Lencir Muba, sekali Sekayu Muba, dan tiga kali di Palembang.
Otak sekaligus eksekutor komplotan ini tersangka Iwan (35), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Baturaja, OKU. Dalam penangkapan itu, kedua betis kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena melarikan diri saat disergap.
Satu pelaku dibekuk di lokasi sama yakni di Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang pada Kamis 20 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah bedeng kontrakan.
Tersangka adalah M Sandi alias Andi (30), warga Lorong Sungai Sawah, Kelurahan 36 Ilir, Palembang. Dalam penangkapan itu juga aparat terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan tembakan.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk MH didampingi Kanit III Kompol Junaedi SH menegaskan telah menciduk kedua pelaku komplotan spesialis bobol minimarket Indomaret Alfamart.
Dikatakan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang ini, dalam aksinya pelaku bergerak cepat waktu dini hari dari pukul 01.00 hingga pukul 04.00 WIB.
“Setelah minimarket sepi pelaku masuk. Dengan merusak kunci gembok toko dan rolling door menggunakan kunci L. Mereka membawa tiga atau empat karung mengambil rokok, susu kaleng atau kotak, uang dan barang mahal dan bagus lainnya” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Suryadi, sebelum dibekuk pelaku baru saja pulang dari Jakarta. “Itu kembangkan lagi, mereka tidak pernah pakai topeng hanya pakai topi saat beraksi. Ada benerapa juga yang DRV CCTV diambil pelaku. Mereka dijerat pasal 363 KUHP ancamannya di atas 5 tahun” terangnya.
Menurut Iwan, semua barang hasil kejahatan dijualnya di Sungai Lilin Muba. “Rokok sebagian kami isap dan bagi-bagi sisanya kami jual. Setiap beraksi aku kebagian Rp1 juta. Total sepuluh Alfamart dan Indomaret yang aku bobol itu pagi semua,” tukasnya. (tra)











