Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah telah memutuskan cuti bersama saat hari Lebaran 2018 tetap sebanyak tujuh hari.
Dalam ketentuan itu, cuti bersama bagi PNS tidak memangkas cuti tahunan, sedangkan bagi pegawai swasta mengurangi hak cuti tahunannya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengkritisi hal tersebut. Dia menilai hal itu sebagai bentuk diskriminasi antara PNS dengan pegawai swasta.
“Di dalam peraturan tentang PNS, mereka itu cuti bersama tidak memotong cuti tahunan. Menurut saya itu sih kebangetan, kita ini sudah bayar pajak. Itu keterlaluan,” kata Hariyadi kepada detikFinance, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Hariyadi menilai penetapan cuti bersama Lebaran 2018 yang cukup panjang ini menguntungkan pihak pemerintahan.
Seharusnya, kata dia, dalam cuti bersama itu PNS juga memotong jatah cuti tahunannya.
“Itu diputuskan begitu mikir diri sendiri, dia sama saja libur, free. Harusnya dipotong juga. Masa ada diskriminasi seperti itu, dan dia dibayar pakai uang pajak loh,” kata dia.
Lebih lanjut dia ingin agar pemerintah bisa merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 33 yang mengatur tentang cuti bersama untuk PNS. Menurutnya aturan tersebut sebagai bentuk diskriminasi.
“Itu PP-nya ada, menurut saya direvisi itu, menurut saya nggak mendidik itu. Rakyatnya disuruh kerja, aparatur negaranya malah libur. Enak tenan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tetap tujuh hari. Ada delapan pertimbangan pemerintah terkait keputusan ini.
“Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah tetap mengambil kebijakan tindak lanjut SKB tiga menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018,” kata Menteri Puan Maharani di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat No 3, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Puan menjelaskan, cuti bersama Lebaran 2018 masih mengacu pada SKB tiga menteri yang ditetapkan pada 18 April lalu.
Penambahan cuti bersama diberikan dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018.
Total cuti bersama adalah tujuh hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jika ditotal hari raya dan libur biasa, jumlahnya 10 hari.
Menurut Puan, keputusan ini diambil setelah mendengar berbagai aspirasi, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.
Dari aspek sosial, pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk masyarakat bersilahturahmi bersama keluarga dan pemerintah juga dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.
“Dari aspek ekonomi, pemerintah juga mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, Imigrasi dan Bea-Cukai. Pemerintah juga mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama perwakilan dari dunia usaha, Apindo dan Kadin serta pihak Bursa Efek Indonesia agar menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif,” ungkap Puan. (dtf/hyd)











