Palembang, Sumselupdate.com – Pernah mendekam di penjara selama tujuh bulan tak membuat Fredi Zenata (20) jera melakukan aksi pencurian. Kini warga Jalan Mayor Zen, Lorong Tanah Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni ini harus kembali mendekam di penjara.
Dirinya kembali berurusan dengan pihak yang berwajib setelah terlibat pencurian sepeda dayung di rumah anggota Polri di Jalan Komplek Sukarami Gardena, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang beberapa waktu lalu.
Saat beraksi Fredi tidak sendirian, melainkan bersama Ferry yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Pakjo dalam kasus pencurian kabel. Keduanya berbagi tugas, Fredi sebagai eksekusi mengambil sepeda sedangkan Ferry menunggu di motor.
Fredi mengatakan saat itu ia nekat mencuri sepeda dayung lantaran tidak punya uang untuk membayar SPP dan membeli buku sekolah. “Waktu itu setahun lalu saya masih sekolah, mau bayar SPP dan beli buku tidak punya uang, orang tua saya sudah tidak ada lagi. Jadi terpaksa mengikuti ajakan Ferry mencuri sepeda,” ujarnya saat diamankan di Polda Sumsel, Selasa (17/12/2019).
Sepeda yang berhasil dicuri dijual Ferry di Pasar Cinde dari hasil penjualan sepeda Fredi mendapatkan bagian Rp150 ribu. “Saya tidak tahu kalau sepeda itu mahal karena yang menjual sepeda itu bukan saya, tapi Ferry dan saya hanya dikasih Rp150 ribu,” tuturnya.
Dikatakan Fredi, saat mereka mencuri sepeda, posisi sepeda berada didalam pagar secara tiba tiba ia masuk lalu mengambil sepeda. “Sepedanya kami bawa pakai motor, kebetulan tidak ada warga disana,” jelasnya.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, tersangka Fredi merupakan spesialis pencurian sepeda, pelaku juga tidak tahu kalau sepeda yang dicurinya harganya mahal. Sehingga sepeda dicuri pelaku dijual nya dipasar Cinde Rp500 ribu.
“Pelaku Fredi juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Modus yang digunakan pelaku dengan masuk kehalaman rumah lalu mengambil sepeda dan sepeda diangkut begitu saja dengan motor,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya pelaku Fredi bersama temannya Ferry yang terlebih dahulu ditangkap dalam kasus pencurian kabel. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (tra)











