Palembang, sumselupdate.com – Lantaran aksinya mencuri motor ditempatnya bekerja, membuat Mulyadi (36), harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Plaju Palembang.
Warga jalan Panca Usaha, lorong Halim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini, diringkus saat berada di rumahnya, pada Kamis (24/11/2023) malam.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Mulyadi terjadi pada Rabu (22/11/2023) sekitar jam 10.30 WIB, di Pulau Layang, tepatnya di parkiran pintu masuk kilang minyak PT Pertamina Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju. Dimana saat itu korban yakni Zuliansyah memarkirkan sepeda motornya di lokasi, lalu pergi untuk bekerja.
Kemudian ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit motor Yamaha AEROX warna Kuning Tahun 2018 BG 6906 ACG yang ditafsir kerugian sebesar Rp25 juta.
“Benar ditangkapnya pelaku berawal saat kita menerima laporan korban, lalu kita tindaklanjuti dan lakukan penyelidikan. Saat indentitas pelaku berhasil kita ketahui, saat itu pula pelaku langsung kita amankan di rumahnya, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana, di dampingi Kanitres Ipda Husin, saat di konfirmasi wartawan, pada Sabtu (25/11/2023) siang.
Baca juga : Polres Pagaralam Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Dibekuk di Empat Lawang
Apakah pelaku juga melakukan aksi kejahatan di tempat lainnya, lanjut Iptu Hendri, Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan ambil keterangannya.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” tutupnya. (**)