Martapura, Sumselupdate.com – Diki Chandra alias Kobok (34) warga Desa Mendah, Kecamatan Jayapura, OKU Timur terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi lantaran nekat mencuri mesin steam.
Dirinya ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (30/12).
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku terhadap korbannya Komang (39), warga desa yang sama dengan pelaku pada Sabtu (7/12) lalu.
Komang menyadari mesinnya sudah tidak di tempat lagi karena saluran pipa air yang harusnya menempel di mesin sudah terlepas, tidak hanya itu kran selang yang terhubung pada mesin steam tersebut telah patah.
“Tidak lama setelah terjadinya pencurian tersebut, ada saksi yang melihat bahwa mesin steam milik korban sudah gondol oleh pelaku Kobok”, kata Kapolres OKUT AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasubbag Humas Iptu Yuli, Rabu (1/1/2020).
Kemudian, pada hari Senin (30/12) Tim Shadow Walet Polres OKUT mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang ada di Way Tuba Kabupaten Way Kanan Lampung.
“Tim Shdow Walet yang dipimpin Kanit Pidum langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berikut barang bukti berhasil di amankan dan di bawa ke Polres OKU Timur untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (mat)











