Curi Mesin Pengolah Sampah Desa Midar, Dua Buruh Tani Digeladang Polsek Gelumbang

Senin, 16 Mei 2022
Dua pelaku pencurian berhasil diamankan polisi.

Laporan: Syahrial Hadi

Gelumbang, Sumselupdate.com – Kesulitan ekonomi, dua buruh tani yang merupakan warga Desa Midar, nekat mencuri dua unit mesin pengolah sampah milik Bumdes Desa Midar, di Gudang Bank Sampah.

Read More

Atas perbuatannya, kedua pelaku, Kiki Cahaya Pratama Bin Haris (30) dan Niko Rim Bin Yono (29), yang sama-sama warga Dusun 1 Desa Midar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan pun, terpaksa diamankan Polsek Gelumbang.

Kapolsek Gelumbang, AKP Morris Widhi Harto SIK, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Iptu Syawaluddin SH, kepada Sumselupdate.com, Senin (16/5/2022), menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Jumat (29/04/2022), di  Gudang Bank sampah Desa Midar Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Bangunan tempat pelaku melakukan pencurian.

Warga  baru mengetahui jika mesin pengolah sampah itu hilang sekitar 08.30 WIB dan langsung melapor ke Kepala Desa Midar Sumnani.

“Pelaku mencuri satu Unit Mesin pencacah sampah merk DONGHONG ZS1115 diesel engine no 19064929 dan satu  Unit Mesin pencacah sampah organik merk KABOTA,” ucapnya.

Selanjutnya, Kepala Desa kemudian memastikan ke lokasi kejadian dan selanjutnya melapor ke Polsek Gelumbang. Usai mendapat laporan, Kapolsek Gelumbang, memerintahkan Anggota Reskrim Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil diketahui jika pelakunya adalah Kiki Cahaya Pratama (30) dan Niko Rim (29), warga Desa Midar sendiri.

Barang bukti.

Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku, Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK, langsung memerintahkan Team Puma Polsek Gelumbang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin, untuk melakukan penangkapan dan pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di atas sepeda motor miliknya di pinggir Jalan Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.

Dari hasil interogasi kedua pelaku, tersebut mengakui jika mereka terpaksa melakukan pencurian dua unit mesin pengolah sampah milik Pemerintah Desa Midar itu, karena kebutuhan ekonomi, karena mereka hanya buruh tani.

Kedua pelaku tersebut mengakui dua unit mesin sampah itu belum sempat terjualkan dan masih tersimpan di dalam kebun karet yang di tutupi semak belukar yang terletak di Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.

Selanjutnya, barang bukti berupa dua unit mesin tersebut berhasil ditemukan dan diamankan. Pelaku berikut barang bukti tersebut di bawah ke Polsek Gelumbang untuk ditindak lanjuti.

Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto, membenarkan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian bersama barang bukti satu unit Mesin pencacah sampah merk DONGHONG ZS1115 diesel engine no 19064929 dan satu unit Mesin pencacah sampah organik merk Kabota.

Atas perbuatannya kedua tersangka Desa Midar mendapat kerugian sekitar Rp35 juta dan pasal yang dikenakan pencurian dengan pemberatan 363 KUHP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts