Curi Kabel Milik Dinas Pertamanan, Dua Sekawan Meringkuk di Sel Tahanan

Jumat, 17 Juni 2016
2 Sekawan Pencuri Kabel

Palembang, Sumselupdate.com – Terlibat aksi pencurian kabel jenis nyefgi milik Dinas Pertamanan di kawasan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Hotel Selatan, harus dibayar mahal dua sekawan Angga Saputra (29), warga Jalan Thamrin, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah serta Muhammad Aris (27), warga Tanggerang Banten.

Keduanya dipaksa  merasakan dinginnya sel jeruji penjara setelah ditangkap unit Reskrim Polsek Ilir Timur I (IT I) Palembang, Jumat (17/6).

Kapolsek IT I, AKP Rivanda, SIk mengatakan, pihaknya menangkap kedua pelaku setelah mendapat laporan dari Warman Brahma ST (42) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pertamanan.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung berhasil mengamankan kedua pelaku.

Untuk modus yang dilakukan kedua pelaku dengan terlebih dahulu memotong kabel kemudian memasukan kedalam grobak yang sudah mereka persiapkan.

Dimana, atas ulah keduanya membuat Dinas Pemakaman mengalami kerugian sebesar Rp250.000 dan seluruh lampu yang berada di lokasi kejadian mengalami padam.

“Barang bukti kita mengamankan 5 meter kabel, 1 gerobak dan gergaji yang digunakan untuk mencuri. Sedangkan kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebut Kapolsek. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts