Muratara, Sumselupdate.com –
Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) ini ditangkap karena diduga akan mencuri satu unit mesin diesel listrik merk Yanmar, satu unit kompresor dan satu unit dinamo listrik milik Dodi Federal (41) yang tidak lain tetangganya sendiri.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Aprinaldi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka Abdullah Fikri atas kasus pencuian. “Tersangka, sudah kami diamankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Iptu Aprinaldi menjelaskan, tersangka diringkus setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di dalam pondok kosong dekat alun-alun lapangan sepakbola di Desa Beringin Makmur II. Kemudian, anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
“Saat menjalankan aksinya, diduga tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang telah dirusak. Kemudian tersangka mengambil satu unit mesin diesel listrik, kompresor dan dinamo listrik. Namun, saat akan membawa barang hasil curian, pelaku dipergoki oleh warga sehingga tersangka langsung kabur,” jelasnya. (ain)











