Jakarta, sumselupdate.com – Ekskalasi penyebaran hoaks dalam kehidupan sosial masyarakat harus segera dicegah, demi keberlangsungan proses pembangunan nasional yang lebih demokratis.
“Tak bisa dipungkiri menjelang tahun politik banyak informasi salah yang menggiring opini publik demi tujuan yang diinginkan kelompok tertentu,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulis pada diskusi daring bertema Mengantisipasi Hoaks di Tahun Pemilu yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (24/5).
Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu dihadiri Dr. Usman Kansong, (Dirjen Informasi & Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), Dr Suko Widodo, Drs (Pakar Komunikasi Politik dan Dosen Komunikasi Universitas Airlangga), dan Titi Anggraini (Dewan Pembina Perludem) sebagai narasumber.
Selain itu hadir pula Wahyu Dhyatmika (Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia / AMSI – CEO Tempo Digital) sebagai penanggap.
Presidium Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menjelaskan, sejak awal 2023, mereka mendeteksi ada kenaikan jumlah hoaks politik, 664 hoaks pada triwulan I 2023. Angka itu berarti kenaikan 24% dari periode yang sama tahun lalu.
Menurut Lestari, indikasi maraknya informasi yang tidak benar atau hoaks jelang pemilu harus dihadapi dengan serius oleh pemangku kebijakan dan masyarakat di negeri ini.
Apalagi, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, saat ini kemajuan teknologi informasi tidak dibarengi dengan literasi yang mampu mengimbangi perkembangan teknologi yang terjadi.
Menjelang tahun pemilu, menurut Rerie selalu menjadi ajang penyebaran propaganda dari kelompok tertentu demi kepentingan kelompoknya.
Dikatakan, propaganda merupakan fenomena yang sudah ada sejak masa lalu, bahkan pada Babad Tanah Jawa yang baru terjadi pembelokan sejarah.
Menjelang pemilu, tambah Rerie, penyebaran propaganda serupa juga terjadi dengan dukungan teknologi informasi yang lebih maju.
Rerie sangat berharap segenap anak bangsa mampu mengedepankan semangat memperkokoh persatuan dan kesatuan agar transisi demokrasi melalui pemilu di negeri ini bisa berjalan dengan suasana sejuk dan damai.
Direktur Jenderal Informasi & Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong berpendapat disinformasi politik menyebabkan menurunnya praktik demokrasi di Indonesia.
Diakui Usman menjelang pemilu disinformasi politik cenderung meningkat, seperti Pemilu 2019. Untuk mengatasi hal itu, Usman mengatakan, pihaknya melakukan langkah preventif, korektif hingga represif.
Langkah preventif dilakukan dalam bentuk meningkatkan literasi digital masyarakat dan mengajak masyarakat untuk kritis terhadap informasi di media sosial sebelum disebar. Dikatakan, pada 2023, pemerintah menargetkan peningkatan literasi digital terhadap 25 juta masyarakat.
Pada langkah korektif, pihaknya memakai teknologi AI untuk menjaring konten-konten negatif di media sosial. Selain itu juga patroli siber untuk mengawasi medsos 24 jam untuk mengidentifikasi hoaks.
Sedangkan pada mekanisme represif melibatkan praktisi hukum untuk menyikapi konten hoaks yang ditemukan.
“Perlu kolaborasi semua pihak untuk perang besar melawan hoaks politik sehingga kita bisa menjaga kualitas demokrasi kita,” ujar Usman.
Pakar Komunikasi Politik dan Dosen Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo berpendapat hoaks saat ini tidak lagi diutarakan dengan kata-kata yang bisa ditengarai dengan jelas, tetapi kerap dengan kata-kata halus tetapi mendalam.
Suko mendorong agar pemerintah mengoptimalkan pemberantasan hoaks dengan cara-cara melibatkan masyarakat, terutama generasi muda.
Karena, pembuat hoaks terkoordinir. Sehingga tidak cukup dengan mengungkap fakta bahwa konten itu adalah hoaks, tetapi juga harus konsisten memproduksi konten antihoaks.
“Kampanye besar-besaran melawan hoaks secara masif harus dilakukan, sehingga masyarakat menjadi kritis terhadap setiap informasi yang diterima,” ujar Suko.
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan ada sejumlah bentuk gangguan hak pemilih dalam proses pemilu antara lain dalam bentuk diskriminasi dalam regulasi, intimidasi dan penolakan hak pilih, serta pengacauan informasi pemilu.
Menurut Titi, pemilu yang demokratis tidak bisa diwujudkan bila pemilih tidak bisa memahami atas pilihan yang dibuat, karena sejumlah gangguan terhadap hak pilihnya.
Titi menilai, hoaks politik merupakan kampanye jahat. Hoaks yang menyasar para pemilih dalam proses pemilu bisa berdampak ke banyak sektor, sehingga bisa merugikan negara.
Dalam kasus diskriminasi regulasi pada para pemilih, jelas Titi, bisa berdampak pemilihan ulang akibat terjadi inkonsistensi dalam penerapan aturan, yang mengakibatkan munculnya kerugian negara. (duk)











