Jakarta, Sumselupdate.com – Pemerintah berencana merevisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) Nomor 17 Tahun 2013 agar sesuai perkembangan zaman dalam mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
“Nanti coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang apa belum. Kalau belum memang ini kita coba masukkan ke revisi, kalau memang ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, usai rapat koordinasi khusus di Kantor Kemenpolhukam, Selasa (29/11).
Menurut Soedarmo, pemerintah akan melengkapi payung hukum untuk menindak ormas yang melanggar undang-undang dan bertentangan dengan Pancasila.
“Namanya antisipasi kan boleh kita antisipasi dulu. Kan lebih bagus kita sedia payung sebelum hujan dari pada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan? Itu yang kita buat,” katanya.
Soedarmo menambahkan, poin yang direvisi adalah menertibkan ormas di Indonesia sehingga tidak menimbulkan kegiatan yang meresahkan masyarakat. “Terkait masalah ormas yang melaksanakan kegiatan atau selalu membuat situasi onar misalnya, anarkistis. Ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.
Dia mengatakan pemerintah berencana mengatur lebih lanjut aturan pada Undang-undang Ormas untuk menindak ormas anti-Pancasila.
“Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas mengarah ke situ dan kalau regulasinya menyatakan bahwa ormas-ormas bertentangan dengan Pancasila itu dilarang. Nah, antisipasinya harus kita buat kan begitu,” jelasnya.
Soedarmo menilai sanksi yang dijatuhkan kepada ormas yang melanggar ketentuan hukum masih berbelit-belit karena ada masa waktu proses pemberian sanksi sehingga perlu disederhanakan.
Diakui Soedarmo, sampai saat ini pemerintah belum mengidentifikasi ada ormas yang bertolak belakang dengan Pancasila. Namun ormas jenis ini dapat dilihat dari berbagai aspek seperti asas dan kegiatan ormas yang dikaitkan dengan nilai ideologi bangsa Indonesia. (shn)