Catat ya, Bantuan KIP Kuliah Bisa Dibatalkan Jika..

Rabu, 3 Agustus 2022

Jakarta, Sumselupdate.com – Mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya apabila kondisi ekonomi keluarga meningkat. Hal ini disampaikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudistek dalam laman resminya.

“Mahasiswa penerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah dapat dibatalkan bantuannya apabila kondisi ekonomi keluarga meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi,” demikian bunyi pengumuman.

Lanjutnya, apabila peserta juga tidak memenuhi standar minimum IPK yang ditetapkan perguruan tinggi masing-masing, bantuan ini juga akan dibatalkan.

Muni Ika selaku Sub Koordinator KIP Kuliah Puslapdik turut menyampaikan, perguruan tinggi akan melakukan evaluasi terhadap penerima KIP Kuliah. Evaluasi ini termasuk kemampuan ekonomi keluarga, akademik, dan kondisi penerima.

Advertisements

“Karena itu, setiap semesternya, perguruan Tinggi dan LLDIKTI harus terus melakukan evaluasi terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah mengenai kemampuan ekonomi keluarganya, selain kemampuan akademik dan kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, ” ujar Muni Ika.

Evaluasi terhadap kemampuan ekonomi keluarga dilakukan berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga dalam persyaratan penerima PIP Pendidikan Tinggi. Indikator ekonomi itu yakni:

1. Berasal dari keluarga miskin dan rentan yang miskin yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH)

2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

3. Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

4. Atau dari keluarga dengan pendapatan di bawah Rp 4 juta perbulan

Dikatakan Muni Ika, hal itu secara tegas tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 22 Tahun 2021.

Penerima KIP-K dengan IPK Rendah
Terkait mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah yang memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar minimum, perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan maksimal 2 semester.

“Setelah dilakukan pembinaan tidak ada perbaikan, bisa dipertimbangkan untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lainnya,” jelas Muni Ika.

Ketentuan Lain Pembatalan KIP Kuliah
Bantuan KIP Kuliah juga akan dibatalkan bila mahasiswa penerima KIP Kuliah:

1. Meninggal dunia
2. Putus kuliah
3. Pindah ke perguruan tinggi lain
4. Cuti akademik selain karena alasan sakit atau cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester
5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penerima KIP Kuliah Bisa Diganti
Apabila setelah dilakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi ditemukan ada kasus-kasus seperti itu, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa pengganti penerima Program KIP Kuliah.

Dalam proses penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah itu, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi. Beberapa ketentuan itu yakni:

1. Jumlah mahasiswa yang diusulkan sebagai penerima Program KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.

2. Calon penerima Program KIP Kuliah pengganti yang diusulkan harus merupakan mahasiswa aktif, dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai dengan sasaran prioritas Program KIP Kuliah, yaitu:

-Memprioritaskan mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dari keluarga miskin/rentan miskin

-Berada pada semester sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang diusulkan untuk dibatalkan

-Mahasiswa pengganti itu tidak melebihi semester V untuk program S1/D4 atau semester III untuk program D3

“Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti, berdasarkan UKT mahasiswa pengganti namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan, ” tutup Sub Koordinator KIP Kuliah itu. (adm3/sur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.