Catat, Mau Lulus CPNS, SKD dan SKB Harus Capai Besaran Nilai Ini

Rabu, 1 Desember 2021
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi telah mengumumkan daftar nama para pelamar yang telah lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021. IST

Palembang, Sumselupdate.com – Seleksi CPNS 2021 sudah menjelang tahap akhir. Di Sumsel sendiri saat ini sedang berlangsung tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hingga 7 Desember.

Kepala Kantor Regional BKN VII BKN Palembang, Margi mengatakan, tes SKB berlangsung sejak 15 November – 7 Desember 2021 yang diikuti oleh 6.469 orang.

Tes dilakukan di Kanreg 7 BKN Palembang, Gedung Golden Sriwijaya Palembang, Kab OKU, Kab OKU Timur, dan beberapa lokasi lainnya diantaranya di BKN Pusat, Bengkulu, Pangkal Pinang.

“Selesai tes SKD mereka yang lulus tes SKB, kemudian penentuan lulus CPNS ini dilihat dari bobot nilai keduanya,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Advertisements

Aturan penilaian untuk menentukan kelulusan CPNS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Menurut aturan tersebut pengolahan nilai untuk menentukan kelulusan CPNS dilakukan dengan mengintegrasi nilai SKD dan SKB. Integrasi nilai dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

“Kelulusan ditentukan oleh bobot nilai 60 persen SKB dan 40 persen SKD,” katanya.

Kedua nilai tersebut masing-masing akan dibagi dengan nilai maksimal tes dan diambil sesuai persentase bobotnya. Hasil nilai SKD dan SKB yang sudah diambil 40 persen dan 60 persen kemudian akan diterjemahkan ke skala nilai 100.

“Akan dihitung siapa yang tertinggi untuk menempati posisi yang dibutuhkan instansi masing-masing,” katanya. (Iya)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.