Muarabeliti, Sumselupdate.com – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak beberapa bulan ke depan, sejumlah persiapan dan peraturan mulai dipersiapkan. Salah satunya, pembatasan bakal calon kades tidak lebih dari lima orang.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD), Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Dian Chandera, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2016 bahwa jumlah kandidat calon Kades tidak melebihi dari lima orang.
Bilamana nantinya ada desa yang akan menyelenggarakan pilkades melebihi dari jumlah tersebut maka akan dilakukan proses seleksinya.
“Sesuai perbup untuk jumlah calon Kades nantinya hanya dibatasi lima orang saja. Beda halnya seperti tahun lalu bisa diikuti melebihi dari jumlah tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, untuk sistem penyeleksian bagi desa yang melebihi dari jumlah itu nantinya akan dilakukan penjaringan sesuai perbup yang ada.
Di antaranya, uji kompetensi dasar, pengetahuan pemerintahan dan kemasyarakat. Dimana untuk tahapannya dilakukan secara terbuka untuk umum, begitu juga nilai skor bisa dilihat secara langsung tanpa berpihak kepada satu bakal calon kades dengan lainnya.
“Untuk pendidikan juga ikut berpengaruh dalam penilaian kita. Tentunya, semakin tinggi jenjang pendidikannya maka akan semakin besar nilai skor yang dicapai,” terangnya.
Masih katanya, mengenai adanya batasan jumlah pencalonan ini pihaknya sudah mensosialisasikan kepada semua pihak kecamatan dan Pjs Kades yang ada.
Selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat didesa masing-masing utamanya warga yang akan mencalonkan diri dalam Pilkades nantinya.
“Untuk sosialisasi sudah kita sampaikan kepada camat dan Pjs Kades. Sehingga, dengan begitu dapat cepat diketahui masyarakat secara dini sebelum pelaksanaan Pilkades,” ucapnya.
Disinggung mengenai, kapan pelaksanaan Pilkades serentak di 62 desa 14 Kecamatan Mura nantinya, Mantan Kepala Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Kadisdukcapil) Mura ini mengakui dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dan dari hasil itu nantinya akan ditentukan tata tertib rencana tahapannya termasuk kapan pelaksanaannya.
“Kita akan rapat pada 13 Mei mendatang untuk membahas tatib tahapannya. Sehingga, dari hasil ini maka diketahui pelaksanaannya dan tiga bulan sebelum Pilkades harus sudah diketahui,” ungkapnya.
Selain ada pembatasan jumlah calon, hal lainnya ada pada perubahan panitia Pilkades. Dimana, jika sebelumnya badan pengawas desa (BPD) terlibat dalam panitia. Saat ini panitia dibentuk oleh Bupati diteruskan oleh BPD dengan melibatkan perangkat desa, tokoh pemuda, tokoh masyarakat maupun lain sebagainya sesuai diatur dalam Perda dan Perbup yang ada.
“BPD hanya bertugas untuk membentuk panitia Pilkades tanpa ada keterlibatan mereka didalam. Sebab, untuk panitia dipilih berdasarkan ketentuan yang ada,” bebernya. (ain)











