Calon Independen Bisa Mencalonkan Diri di Pilkada 2024, Begini Ketentuan dan Syaratnya

Penulis: - Jumat, 5 Juli 2024
Ilustrasi Calon Independen

Jakarta, Sumselupdate.com – Seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa bergabung dengan partai politik yaitu dengan menempuh jalur independen

Namun, calon independen harus memenuhi syarat minimal dukungan yang diterimanya dengan cara menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) orang yang mendukungnya.

Bacaan Lainnya

Lantas, berapa syarat minimal jumlah dukungan yang harus diterima seorang calon independen pada Pilkada 2024? Berikut pembahasannya.

Dasar Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), pada Pasal 41 disebutkan bahwa persentase dukungan yang diterima calon independen dibedakan berdasarkan banyak penduduk dari provinsi yang akan dipimpin nantinya.

Perhitungan Pendukung Menurut UU
Dalam Undang-undang tersebut, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta jiwa perlu menerima dukungan minimal 10 persen dari penduduknya. Artinya, calon independen harus menerima dukungan dari 200.000 penduduk.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk dari 2 juta sampai 6 juta orang, perlu minimal dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah penduduk. Jika diibaratkan penduduk provinsi sebanyak 6 juta orang, maka perlu sekitar 510.000 orang yang mendukungnya.

Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta orang, perlu minimal dukungan sebesar 7,5 persen dari jumlah penduduk. Jika diibaratkan jumlah penduduk sebanyak 12 juta orang, maka perlu sekitar 900.000 orang yang mendukungnya.

Jika penduduk suatu provinsi lebih dari 12 juta orang, maka jumlah pendukung harus dikalikan dengan 6,5 persen dari jumlah penduduk.

Syarat Lain Penyebaran Pendukung
Jumlah dukungan yang diperoleh dari suatu provinsi, harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota provinsi tersebut. Calon independen tidak boleh hanya mendapatkan dukungan dari suatu kabupaten atau kota. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.