Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Polresta Palembang menangkap seorang buruh bangunan bernama Jumhari (34), karena kedapatan membawa satu paket kecil shabu saat melintasi di Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Sabtu (15/10/2016) malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini warga Jalan Sukabakti, RT2/1, Kecamatan Sukarami Palembang ini mendekam di sel tahanan Polresta Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tertangkapnya pelaku bermula dari Patroli Sabhara Polresta Palembang yang melihat Jumhari sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam.
Curiga dengan gerak-gerik pelaku, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku. Setelah digeledah tersangka menolak membuka tangannya yang menggenggam ponsel.
Dengan ulahnya, petugas tambah merasa curiga serta memaksa Jumhari untuk membuka kepalan tangannya. Alhasil, ditemukan satu paket shabu yang diselipkan diponselnya. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polresta Palembang.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kasat Sabhara Kompol Rachmat Syawal Pakpahan mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil operasi yang digalakkan Kapolresta Palembang.
“Pelaku tertangkap tangan petugas patroli dan ditemukan satu paket shabu,” sebut dia saat gelar perkara, Minggu (16/10/2016) siang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kita akan melakukan pengembangan terkait sumber narkoba tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Jumhari mengaku serbuk haram tersebut didapat dari seseorang di kawasan Kuto seharga Rp120.000 dan rencanya akan digunakan bersama teman-temanya yang sudah menunggu di rumah. “Saya sudah satu bulan pakai shabu,” terang Jumhari. (tra)