Jakarta, Sumselupdate.com – Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, dalam kasus kondensat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Hakim juga meminta memerintahkan perampasan aset milik Honggo.
“Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 tahun dan dibebankan untuk membayar denda Rp 1 miliar,” kata ketua majelis hakim, Rosmina saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (22/6/2020).
Putusan itu dibacakan hakim tanpa kehadiran Honggo yang hingga kini masih buron. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara.
Hakim juga memerintahkan perampasan aset berupa kilang minyak milik perusahaan Honggo. Dia juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 97 miliar.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim.
Selain Honggo, dua terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI senilai USD 2,7 miliar (setara Rp 37,8 triliun), Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
“Menyatakan terdakwa 1 Raden Priyono dan terdakwa 2 Djoko Harsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata ketua mejelis hakim, Rosmina, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (22/6). (adm3/dtc)