Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muaraenim kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga.
Informasi dihimpun seorang pria berinisial SAD (35), warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai, berhasil diamankan setelah buron lebih dari satu tahun akibat kasus pencurian sapi milik warga setempat.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas Polres Muaraenim AKP RTM. Situmorang mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya, yang ada di desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Rabu (30/10/2025) dini hari sekira pukul 00.05 WIB.
“Pelaku berinisial SAD ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Elang Lubai setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rambang Lubai sejak tahun lalu,” ungkapnya, Kamis (30/10/2025) dalam keterangan persnya.
Kemudian, ia mengungkapkan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai IPDA Ahmad Bella, atas perintah Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, setelah menerima informasi keberadaan tersangka.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku SAD mengakui telah mencuri satu ekor sapi betina milik warga bernama Budi Puryadi (42) pada 31 Juli 2024 bersama tiga orang rekannya, yakni FZ (sudah tertangkap), KR, dan MD (masih DPO),” ujarnya.
Baca juga : Buron Sepuluh Hari, Komplotan Pencuri Sapi di Keban Agung Ditangkap Polisi
Selanjutnya, ia menerangkan kejadian bermula ketika korban mendapati seekor sapi betinanya hilang dari kandang di Dusun IV Desa Tanjung Kemala. Setelah dilakukan pencarian bersama warga, korban hanya menemukan kepala sapi miliknya di semak-semak tepi jalan kawasan Pertamina pada 2 Agustus 2024. Berdasarkan ciri fisik sapi yang ditemukan, korban memastikan bahwa itu adalah miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.
“Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 14 juta. Dimana, dalam penangkapan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 cm bergagang plastik hitam dengan sarung kayu coklat, serta foto kepala sapi di lokasi kejadian,” tuturnya.
Baca juga : Pulang dari Pelarian, DPO Pencuri Sapi dengan Cara Diracun Akhirnya Tertangkap
Lebih lanjut, Morang menerangkan, saat ini penyidik masih mendalami peran pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.
“Kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Muaraenim dalam memberantas kejahatan konvensional di wilayah hukum Polsek jajaran, khususnya pada pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025. Dan penangkapan ini merupakan tindakan tegas kami berikan kepada para pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ditegaskan Morang tersangka SAD dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami melaui Polsek Rambang Lubai terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, dikatain Morang Polsek Rambang Lubai berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar senantiasa waspada terhadap potensi tindak kriminal serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (**)











