Buron Dua Hari, Jambret Ini Keok Didor Petugas

Sabtu, 22 Desember 2018
Tersangka penjambretan Agus (19).

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sempat buron selama 2 hari, usai melakukan aksi jembretnya, terhadap korban Laura Verenza (24), Warga jalan Husin Basri Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sematang Borang, Palembang, akhirnya spesialis jambret, yakni Agus (19), harus diringkus unit Pidum dan Tekab 134 Polresta Palembang, Jumat (21/12), sekitar pukul 22.00 WIB.

Warga Jalan KI Gede Ing Suro Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang ini, pun terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas yang menancap di betis sebelah kanan, lantaran hendak kabur dan melawan petugas saat ditangkap.

Read More

Dengan menahan sakit, Agus pun berteriak dirinya bersalah dan menyesali perbuatannya.

Informasi yang himpun, aksi jambret yang dilakukan Agus, terjadi pada Rabu, (19/12/2018), sekitar pukul 15.00 di Jalan Ariodillah Kecamatan IT I, Palembang.

Saat itu korban sedang berdiri di sambil memegang hape, tiba-tiba datang pelaku Agus dan R (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol.

Saat itulah, kedua pelaku pun langsung mendekati korban kemudian merampas 1 unit hape merk Vivo type 1606 warna hitam. Hingga akhirnya korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang.

“Benar, atas laporan korban yang masuk ke Polresta Palembang, dan langsung kita tindaklanjuti. Saat keberadaan pelaku berhasil diendus, saat itulah pelaku Agus ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, dan Wakasat Reskrim, AKP Winanjar melalui Kanit Pidum, Iptu Tohirin, Sabtu (22/12).

Lanjut Tohirin, pelaku pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran hendak kabur dan melawan petugas saat ditangkap, “Terpaksa kita lumpuhkan, karena saat ditangkap dia melawan dan hendak kabur. Masih ada satu lagi pelaku statusnya buron, namanya pun sudah kita kantongi dan akan kita kejar,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, tambah Tohirin, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, Unit Hp Merk Vivo typ 1606 warna Hitam, milik korban, “Atas ulahnya pelaku akan diancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” katanya.

Sedangkan, Agus ketika ditemui di ruang piket reskrim Polresta Palembang, mengaku bersalah. Ia terpaksa melakukan aksi ini lantaran tak mempunyai pekerjaan, “Lagi tidak kerja Pak, jadi saya terpaksa melakukan aksi ini. Saya tak sendiri melakukan aksi saya, melainkan bersama teman, dia berhasil kabur,” katanya menyesal. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts