Palembang, Sumselupdate.com – Sempat buron selama tiga bulan, Marjuki alias Juki (28) warga Komplek Terartai Putih, Kecamatan Sukarami Palembang akhirnya diamankan anggota Unit Tekab 134 Satreskrim Polresta, Senin (12/11/2018).
Juki diamankan karena terlobat penganiayaan dengan membacok korban Sumarno (38), pada 10 Agustus lalu di Warung Tawi depan Diskotik Star, area Komplek Teratai Putih Palembang.
Akibat kejadian tersebut korban Sumarno mengalami luka bacok di bagian tangan kiri dan bahu belakang sebelah kiri. Oleh korban kejadian tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib. Tersangka diamankan saat tengah bekerja di RS Ar Rasyid, Jalan Kolonel H Burlian, KM 7 Palembang.
Kanit Pidum Polresta Palembang Iptu Tohirin menjelaskan, motif penganiayaan tersebut karena tersangka merasa kesal, korban mendatangi kediamannya dengan mengajak petugas kepolisian, karena diduga tersangka ini merupakan penjual shabu.
Namun saat itu, lanjut Tohirin, tersangka sedang tidak ada di rumah dan hanya ada orangtuanya, setelah itu tersangka dan langsung mencari korban yang kemudian langsung membacoknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sedangkan Marjuki mengatakan, perbuatannya yang telah melakukan pembacokan terhadap korban. “Saya kesal dia, datang ke rumah sambil membawa polisi hingga membuat orangtua saya ketakutan,” jelas bapak satu anak ini.
Diakuinya, kalau ia memang penjual shabu. “Sudah lama saya jual shabu, sejak 2016 dan sekarang sudah tidak lagi,” akunya.
Setelah membacok korban, lanjut Juki, ia kabur ke Lampung dan bekerja. Namun karena merasa jauh dari orangtua beserta anak dan istrinya membuat tersangka pulang ke rumah. “Orangtua saya ini tinggal sendirian, selain itu juga saya merasa kangen dengan anak dan istri, jadi saya pulang,” ungkapnya.
Ditambahkannya, setelah kejadian tersebut orangtuanya sudah berdamai dengan korban. “Kami ini sudah damai, tapi memang tidak ada suratnya dan juga orangtua saya sudah memberi uang Rp750 ribu untuk berobat,” ucapnya. (tra)











