Laporan Mutakim Alparizi
Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Ari Anggara (26), seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah buronan selama 10 bulan, akhirnya berhasil ditangkap di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ari, warga Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, telah menjadi buronan Polsek Tebing Tinggi setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Pasar Tebing Tinggi pada bulan November 2022 lalu.
Aksinya terekam oleh kamera CCTV Masjid setempat saat ia mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah seorang warga.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban, dengan nomor polisi BG 5541 JAB, hilang hanya dalam waktu 10 menit setelah ditinggal di luar rumah.
Setelah pemeriksaan rekaman CCTV Masjid Khoiriyah, terlihat bahwa motor korban telah dicuri oleh pelaku.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan nomor laporan diberikan sebagai LP/B/22/VI/2023/SPK/Polsek Tebing Tinggi/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tanggal 11 Juni 2023.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah ditangkap oleh Polres Prabumulih, petugas dari Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan membenarkan bahwa Ari telah melakukan pencurian sepeda motor di Tebing Tinggi, Empat Lawang, pada November 2022 lalu.
“Saat ini, tersangka sudah ditahan dalam perkara pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tambah Kapolsek.
Penangkapan Ari Anggara merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal dan membawa pelaku ke pengadilan untuk pertanggungjawaban hukumnya.(**)











