Bupati Panca Mawardi Tunggu Anggota Dewan Sampai 1,5 Jam, Rapat Paripurna Justru Ditunda

Rabu, 6 Juli 2022
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Mawardi menunggu anggota DPRD Ogan Ilir sampai 1,5 jam untuk dimulainya Rapat Paripurna IX, Rabu (6/7/2022).

Laporan: Henny Primasari

Inderalaya, Sumselupdate.com – Ada rekor baru di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Mawardi menunggu anggota DPRD Ogan Ilir sampai 1,5 jam untuk dimulainya Rapat Paripurna IX Agenda Penyampaian Laporan Komisi-Komisi terhadap Pertanggungjawaban APBD TA 2021, Pengambilan keputusan terhadap Pertanggungjawaban APBD TA 2021, dan Pendapat Akhir Bupati.

Sayangnya sudah lama menunggu anggota dewan yang hadir hanya 16 orang. Sementara sisanya satu orang izin dan 23 orang absen tak ada kabar.

Seyogianya rapat dimulai pukul 10.00 WIB, waktu berjalan akhirnya rapat tak kunjung dimulai.

Pukul 11.45wib rapat dibuka oleh Ketua DPRD Ogan Ilir H Suharto HS, saat pembacaan laporan Muhsina, Sekretaris DPRD Ogan Ilir anggota dewan yang hadir 16 0rang, sisanya satu orang anggota dewan izin tidak hadir dan 23 lainnya tidak ada kabar.

Akibatnya terpaksa pimpinan sidang Ketua DPRD H Suharto HS menskor rapat hingga dua kali masing-masing selama 15 menit.

Meski sudah ditunggu lama, sayangnya rapat masih tak kuorum, akhirnya H Suharto mengambil keputusan rapat ditunda sampai Rabu (13/7/2022) mendatang

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Mawardi mengatakan tidak ada persoalan kalau banyak anggota dewan yang tak hadir. “Mungkin karena mereka ada kesibukan, saya juga diundang rapat sebelum ini namun karena istri melahirkan dan adanya acara Fornas VI jadi sempat tertunda. Jadi tinggal menunggu jadwal lagi kapan kira-kiranya saya siap,” ujarnya.

Disinggung apakah kecewa lantaran batalnya rapat paripurna tersebut, ia mengatakan hal tersebut tidak masalah.

“Rumah saya dekat sini samping Kantor DPRD Ogan Ilir. Jadi tidak masalah,” ucap Bupati.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) Basri M Zahri mengatakan dalam pengambilan keputusan, harus mengacu pada Undang-undang Pasal 133 dan Pasal 134.

Pada pasal 133 ayat 3 disebutkan, setiap rapat pengambilan keputusan itu harus kuorum. Apabila dua kali ditunda, maka mengacu Pasal 134 ayat 4.

“Dalam pasal tersebut disebutkan rapat akan dilanjutkan tiga hari atau sesuai kesepakatan dari Banmus. Nanti, kita akan beritahukan ke fraksi masing-masing,” lanjut Basri.

Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto mengatakan Rapat Paripurna IX Agenda Penyampaian Laporan Komisi-Komisi terhadap Pertanggungjawaban APBD TA 2021,  Pengambilan keputusan terhadap Pertanggungjawaban APBD TA 2021, dan Pendapat Akhir Bupati ditunda hingga minggu depan

Saat ditanya mengapa banyak anggota DPRD Ogan Ilir yang tidak hadir pada rapat paripurna bahasan pengesahan LKPJ Bupati 2021, Ketua DPRD OI Suharto tidak mengetahui alasan mereka tidak hadir, hanya saja dari 24 anggota dewan yang tidak hadir hanya satu orang dinyatakan izin.

“Saya tidak tahu mengapa mereka tidak bisa hadir, yang jelas dari Fraksi Golkar semua hadir,” kata Suharto. (**)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.