Bupati Muratara Beri Solusi Tuntaskan Permasalahan SAD

Senin, 12 Februari 2018

Muratara, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) memberikan solusi permasalahan sengketa lahan 1.400 hektar antara Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Nibung dengan PT London Sumatera.

Dalam hal ini, berdasarkan hasil rapat bersama, Pemerintah Kabupaten Muratara akan menyiapkan lahan pengganti untuk masyarakat SAD yang akan digunakan sebagai plasma perkebunan kelapa sawit.

Read More

“Hak rakyat harus dikembalikan, kita siapkan lahan 1.400 hektar tersebut dengan dua alternatif, nantinya selain itu ada biaya jaminan hidup sesuai kesepakatan yang disanggupi perusahaan Rp300 ribu,” ujar Bupati Muratara H Syarif Hidayat saat rapat pembahasan tindak lanjut permasalahan hutan adat dan areal perkebunan SAD di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senin (12/2/2018).

Ditambahkan Syarif, terkait teknis pihaknya meminta waktu enam bulan dalam menyelesaikan permasalahan tanah tersebut. Tentunya laporan progresnya akan terus di komunikasikan dengan Komisi IV RI.

Menurutnya usaha penyelesaian ini bentuk peduli dan sayangnya Pemerintahan Kabupaten Muratara terhadap warganya. Serta selain di SAD, pihaknya juga akan menyelesaikan permasalahan tanah di Kecamatan Rawas Ilir serta daerah lain yang diperuntukkan bagi masyarakat adat.

Sementara itu, Ketua Komisi IV RI Edy Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya salut dengan Pemerintah Kabupaten Muratara hadir langsung bupati bersama jajarannya dan para anggota DPRD Kabupaten Muratara. “Artinya ada komitmen dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah warganya, kita harap kabupaten ini cepat maju,” ucapnya.

Sambung Edy Prabowo, ada tiga keputusan dalam rapat kali ini, yakni Komisi IV meminta Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian untuk mengkoordinasi kan pelaksanaan verifikasi mengatur dan memastikan terlaksananya kewajiban pembangunan plasma perkebunan kelapa sawit seluas 20 persen dari luas izin HGU PT London Sumatra Indonesia Muara Megamg, Megang Sakti Desa Beringin Makmur 1, Mandi Angin, Batu Kucing, Rawas Ilir Nibung serta daerah lain yang diperuntukkan bagi masyarakat adat.

Komisi IV juga mendukung Pemerintah Kabupaten Muratara menyiapkan lahan untuk masyarakat SAD seluas 1.400 hektar yang akan digunakan sebagai plasma perkebunan kelapa sawit yang akan dibangun PT Lonsum ditambah biaya jaminan hidup sesuai dengan kesepakatan.

Tak hanya itu Komisi IV meminta Dirjen Perhutanan Sosial bersama Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemprov Sumsel untuk menyelesaikan sengketa teritorial terkait pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan antara masyarakat dengan perusahaan serta kegiatan ilegal lainnya yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Muratara. “Tiga keputusan ini saya pantau terus menerus,” pungkasnya. (rel/ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts