BUMDes Jangan ‘Mati Suri’, Ini Kata Kadis PMD Muba

Writer: - Kamis, 22 Oktober 2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), M. Ali Badri. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Sekayu, Sumselupdate.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), M. Ali Badri, menekankan pentingnya penguatan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta partisipasi aktif masyarakat desa dalam mendorong perekonomian lokal.

Dalam keterangannya, Ali Badri menyoroti keberadaan program Koperasi Desa (Kopdes) yang tengah dalam masa pembangunan. Menurutnya, Kopdes dan BUMDes seharusnya dapat berjalan berdampingan dan tidak saling bersaing.

“Kopdes diharapkan berfokus pada pemutusan rantai pasok kebutuhan retail warga, sementara BUMDes mengoptimalkan potensi lokal yang ada di setiap desa,” jelas Ali Badri ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 22/10/2026.

Ali Badri menyayangkan pembangunan fisik atau infrastruktur desa yang kerap tidak melibatkan peran BUMDes maupun warga setempat. Padahal, melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), desa seharusnya memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal guna membuka lapangan pekerjaan bagi warga yang belum memiliki kegiatan.

“Selain tenaga kerja lokal, penyediaan material bangunan desa idealnya disalurkan melalui BUMDes, bukan toko bangunan luar, agar BUMDes memiliki peluang berwirausaha dan dapat berkontribusi langsung,” tegasnya.

Baca juga: Kemenkum Sumsel dan Dinkop Muba Bahas Kendala Data Koperasi Merah Putih, Soroti Pelaporan Beneficial Owner

Terkait kondisi BUMDes di Kabupaten Muba, dari total 240-an desa, sebagian BUMDes telah berjalan normal dengan unit usaha produktif seperti budidaya lele, peternakan ayam bertelur, hingga pengelolaan potensi wisata seperti Danau Kongar.

Bahkan, BUMDes diharapkan dapat menyokong program pemenuhan gizi masyarakat (MBG) serta mengelola lahan plasma perkebunan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Namun, Ali Badri tidak menampik adanya BUMDes yang mengalami status “mati suri” akibat pergantian pengurus dan Ketidakjelasan pertanggungjawaban keuangan pengurus lama.

“Jika ada pergantian pengurus, buatlah berita acara serah terima secara transparan. Pengurus lama harus bertanggung jawab atas dana yang dikelola agar pengurus baru tidak menanggung beban yang bukan kewajibannya,” tambah Ali.

Baca juga: Bank Mandiri Perpanjang Komitmen Dukung UMKM dan BUMDes di Banyuasin melalui Penandatanganan MoU

Kadis PMD Muba juga mengingatkan bahwa dana BUMDes seperti dana ketahanan pangan 20% dari Dana Desa merupakan dana bergulir masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.

Ia berharap para pengurus BUMDes memiliki jiwa entrepreneurship (kewirausahaan) yang kuat agar BUMDes dapat tumbuh sehat dan mampu mengusulkan bantuan permodalan dari Kementerian terkait. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts