Palembang, Sumselupdate.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Palembang mencatatkan kontribusi dividen sebesar Rp56,93 miliar dari tiga perusahaan untuk tahun buku 2025. Perumda Tirta Musi menjadi penyumbang terbesar dengan nilai dividen mencapai Rp53,42 miliar.
Capaian tersebut menjadi salah satu modal bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk mendorong peningkatan kinerja BUMD, terutama dalam mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) BUMD Kota Palembang Tahun 2026 di Aula Perumda Tirta Musi Palembang, Senin (26/10/2026).
Aprizal menegaskan, seluruh BUMD harus meningkatkan profesionalisme, memperkuat tata kelola perusahaan, serta mengoptimalkan potensi usaha agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain dituntut menghasilkan keuntungan, perusahaan milik pemerintah daerah juga harus mampu menyediakan barang dan jasa berkualitas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, Perumda Tirta Musi mencatatkan dividen sebesar Rp53.428.213.881. Selanjutnya, PT BPR Palembang menyumbangkan Rp2.966.830.296 dan Perumda Pasar Palembang Jaya sebesar Rp530.204.598.
Dengan demikian, total dividen dari ketiga BUMD tersebut mencapai Rp56.925.248.775 atau sekitar Rp56,93 miliar.
Aprizal mengatakan, pencapaian tersebut perlu diikuti dengan peningkatan efisiensi operasional, penguatan sumber daya manusia, serta pengembangan strategi bisnis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha.
Ia menjelaskan, pembentukan BUMD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Regulasi tersebut mengatur tiga tujuan utama BUMD, yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa bermutu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Pemkot Palembang saat ini memiliki sejumlah BUMD yang bergerak di sektor pelayanan publik, perdagangan, jasa, dan keuangan. Perusahaan tersebut meliputi Perumda Tirta Musi Palembang, Perumda Pasar Palembang Jaya, PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (Perseroda), PT Patralog, serta PT BPR Palembang yang tengah menuju perubahan bentuk menjadi perseroda.
Untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah, Pemkot Palembang mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan partisipasi. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, pelaksanaan kegiatan usaha, serta pertanggungjawaban manajemen.
Selain itu, pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Aprizal menekankan, pengembangan BUMD harus sejalan dengan visi Pemkot Palembang, yakni Palembang Berdaya Palembang Sejahtera. Karena itu, keberhasilan perusahaan daerah tidak hanya diukur dari keuntungan, tetapi juga dari kontribusinya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kontribusi tersebut diharapkan diwujudkan melalui dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, penciptaan iklim usaha yang kondusif, penguatan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
BUMD juga diharapkan mendukung program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, meliputi Palembang Sehat, Palembang Cerdas, Palembang Peduli, Palembang Gercep, dan Palembang Belagak.
Untuk mencapai target tersebut, setiap BUMD diminta menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta rencana bisnis yang telah ditetapkan. Evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk mengukur pencapaian target dan memastikan program berjalan sesuai rencana.
Rakor BUMD Tahun 2026 menjadi forum evaluasi dan koordinasi antara Pemkot Palembang dengan jajaran pengawas dan pegawai perusahaan daerah. Melalui forum tersebut, pemerintah berharap setiap BUMD dapat mengidentifikasi tantangan, menyusun strategi pengembangan usaha, dan memperbaiki kualitas pengelolaan perusahaan.
Pemkot Palembang berharap BUMD mampu meningkatkan daya saing, menjaga keberlanjutan usaha, serta mengoptimalkan kontribusi dividen terhadap PAD. Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, perusahaan daerah diharapkan semakin berperan dalam menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(**)







