BULD DPD RI Harmonisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Penulis: - Kamis, 23 Januari 2025
Wakil Ketua II BULD DPD RI, Abdul Hamid.

Jakarta, Sumselupdate.com – Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Indonesia (BULD DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Desa Bersatu dan Pakar Pemerintahan Desa dari Sekolah Tinggi Pembangunan Desa.

Dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua II BULD DPD RI Abdul Hamid tersebut, sejumlah Anggota BULD DPD RI memberikan pandangan atas paparan pakar dan praktisi untuk mendorong agar peraturan daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat.

Bacaan Lainnya

“Begitu pula sebaliknya, BULD DPD RI ingin regulasi yang ditetapkan pusat juga mengakomodir kepentingan daerah,” kata Abdul Hamid Senator asal Riau di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Anggota DPD RI asal Papua Barat Yance Samonsabra mengatakan diperlukan sistem perankingan penilaian  kinerja  desa agar desa yang berhasil menjalankan suatu program  dapat diberikan dana untuk program selanjutnya.

“Selama ini tidak pernah diberlakukan sanksi terhadap desa yang menggunakan Dana Desa namun tidak menjalankan programnya,” sebut Yance.

Senada dengan Yance, Ratu Tenny Leriva menyerukan perlu evaluasi ketat terhadap program Dana Desa termasuk Bimbingan Teknis (Bimtek) yang telah banyak diberikan agar semua target yang diberikan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan baik.

“Program kerja termasuk pelatihan yang diberikan harus di evaluasi apakah hasil Bimtek tersebut dijalankan dengan baik,” kata Senator asal Sumatera Selatan itu.

Sementara itu, untuk menciptakan Pemerintahan Desa yang bersih dan profesional Anggota DPD RI asal Lampung Ahmad Bastian mengusulkan agar pemilihan Kepala Desa dapat disamakan dengan regulasi Pemilihan Kepala Daerah.

“Sebaiknya pemilihan Kepala Desa pun diselenggarakan  Lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, waktunya pun jika bisa disamakan,” kata Bastian.

Pakar Pemerintahan Desa Sutoro Eko, permasalahan pada tata kelola pemerintahan desa terletak pada perbedaan visi misi dan minimnya apresiasi serta kesejahteraan kepala desa dan perangkatnya.

“Apabila diadakan perbaikan hak dan diberikan penghargaan kinerja terhadap kepala dan perangkat desa tentunya membuat setiap kepala desa dan perangkatnya termotivasi menjalankan program dengan baik,” tegasnya.

Devi Suhartoni, Wakil Sekretaris Jenderal  APKASI menjelaskan perlunya pengaturan kembali terkait skala prioritas penggunaan dana desa serta penyamaan persepsi mengenai pertanggungjawaban desa.

“Karena terdapat perbedaan ketentuan pertanggungjawaban desa oleh masing-masing lembaga,” tuturnya.

Ketua Umum DPP Desa Bersatu Asri Anas meminta dukungan BULD DPD RI dalam supervisi peraturan pemerintah (PP).

“Saat ini PP yang mengatur tentang desa hanya 1 PP, kami meminta dukungan BULD DPD RI agar ikut mensupervisi PP yang berkaitan dengan Desa,” katanya.

Di akhir rapat, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N Liow menegaskan akan menindaklanjuti semua aspirasi dan kendala di lapangan terkait tata kelola pemerintahan desa.

“Segala aspirasi yang kami serap pada masa reses termasuk hasil RDPU ini akan kami tampung dan kami bahas bersama dengan Kemendagri, Kemendes PDTT dan Bappenas,” ujar Senator asal Sulawesi Utara tersebut.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.