Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam, Rabu (21/6/2023) malam.
Ketiga tersangka itu masing-masing AP (Dirut Perkembangan Usaha 2013), SI (Ketua Tim Akusisi), TI (Direktur PT Tri Iwak Smara dan pemilik PT Multi Investama) belum dilakukan penahanan karena tidak hadir
Usai dinaikan statusnya, dua dari tiga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Pantauan Sumselupdate.com kedua tersangka yang mengunakan pakaian orange langsung dibawa petugas kejaksaan ke Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH membenarkan hari ini Tim Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka
“Untuk tersangka TI belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” ungkap Vanny. (ron)











