BPPD Bagi-bagi Penghargaan ke Wajib Pajak Tertib di Palembang

Kamis, 21 November 2019
Penyerahan penghargaan.

Palembang, Sumselupdate.com – Sebagai bentuk apresiasi pemerintah, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memberikan penghargaan kepada wajib pajak.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak dan pungut pajak, serta memotivasi wajib pajak lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kita tahu bahwa kota Palembang ini kegiatan dan pelayanannya terganutng dari pajak yang terkumpul dari masyarakat. Tentunya hal ini untuk memotivasi kepada wajib pajak dan wajib pungut agar mereka sadar, dengan membayar pajak mereka telah membantu Pemkot dalam pembangunan daerah,” katanya usai acara, di Hotel The Zuri, Kamis (20/11/2019).

Apresiasi dan penghargaan wajib pajak.

Ada empat kategori penghargaan wajib pajak ialah, wajib pajak hotel, wajib pajak restorant, wajib pajak hiburan, dan wajib pajak parkir. Keempat wajib pajak tersebut, telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp1,3 triliun.

“Untuk tahun ini realisasinya sudah 60 persen dengan target Rp 1.3 Triliun. Harapan kita dengan belajar sistem yang ada ditahun ini akan menjadi pengetahuan kita untuk mengoptimalkan PAD,” terangnya.

Sementara itu untuk tahun depan, PAD Kota Palembang naik dari Rp300 miliar menjadi Rp1,5 triliun, maka dari itu pihaknya telah menyiapkan strategi khusus dengan melakukan on the track.

Sehingga nanti, lanjut Sulaiman, pihaknya tidak melakukan inovasi akan tetapi tinggal melakukan pelaksanaannya saja. Dirinya juga mengatakan, bahwa angka Rp1,5 triliun bukan pekerjaan yang ringan. Pihaknya juga memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat.

“Salah satunya kita akan melakukan revisi Perda Nomor 2 tahun 2018, kedua kita akan melakukan updating, sekarang sudah kita laksanakan pemetaan atau meeting lokasi-lokasi pajak reklame, ketiga kita akan melakukan penambahan pemasangan akat e-tax terhadap pajak restoran dan lainnya, keempat kita akan mengoptimalkan pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ),” tutupnya.

Sementara itu, adapun yang mendapat penghargaan sebagai wajib pajak terbaik ialah, pertama kategori 4 terbaik pajak hotel, Hotel The Zuri, Hotel Alts, Hotel Beston, dan Hotel Arista. Kedua, katergori 4 terbaik pajak restoran ialah, Brasseri PTC Mall, Café XXI PIM, Pindang Musi Rawas dan Brasseri PS Mall. (syd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.