BPOM Temukan 51 Jenis Obat Tradisonal dan Suplemen Mengandung Bahan Berbahaya

Writer: - Minggu, 10 Desember 2023
Obat tradisional dan suplemen kesehatan berbahaya. (Foto: DetikHealth/Averus Al Kautsar)Baca artikel detikHealth, "Duh! Lagi-lagi BPOM Temukan Obat Tradisional Ilegal, Mengandung Bahan Berbahaya" selengkapnya https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7081876/duh-lagi-lagi-bpom-temukan-obat-tradisional-ilegal-mengandung-bahan-berbahaya.Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Jakarta, Sumselupdate.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 51 jenis obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan ini dilaporkan sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.

Read More

Total temuan hasil pengawasan serta penindakan OT dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode tersebut nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp39 miliar.

“Temuan ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan,” beber Plt Kepala BPOM RI Lucia Rizka Andalucia dalam konferensi pers seperti dilansir detikcom, Jumat (8/12/2023).

Rizka menjelaskan seluruh obat tradisional dan suplemen kesehatan yang ditarik dari peredaran mengandung sejumlah bahan kimia berbahaya.

Baca Juga: Cegah Radang Paru, BPOM Keluarkan Izin Edar Vaksin Pneumonia untuk Bayi 6 Minggu dan Anak

Di antaranya seperti Dexamethason dan Fenilbutazon untuk pegal linu, serta Sibutramine untuk pelangsing.

Untuk mencegahnya, BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk melakukan pemblokiran 61.784 tautan penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara daring.

“Sudah beredar ilegal, mengandung bahan berbahaya pula. BPOM sudah menindaklanjuti hal ini,” tegas Rizka.

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar 322 Produk Obat Sirop yang Aman Digunakan

Terkait sanksi, pelanggaran penambahan BKO pada obat tradisional yang dilarang atau berbahaya pada kosmetik atau produk tidak memenuhi syarat akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun, BPOM tetap mengedepankan upaya pembinaan melalui pendampingan pelaku usaha (regulatory assistance) untuk meningkatkan daya saing,” pungkasnya. (dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts